oleh

Pengurangan Eksport Batu Bara di Kutim Bisa Dilakukan Jika PKP2B Berakhir

Sangatta. Rencana Kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral atau ESDM untuk melakukan pembatasan jumlah eksport batu bara dan wajib terlebih dahulu memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sebelum melakukan eksport, tentunya akan mempengaruhi sejumlah daerah yang selama ini mengandalkan bagi hasil dari pengusahaan produksi batu bara tersebut. Tidak terkecuali dengan Kabupaten Kutai Timur yang setiap tahunnya mengandalkan Dana Bagi Hasil atau DBH produksi Batu Bara dan royalti dari Minyak dan Gas, untuk memenuhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Namun rencana Kementrian ESDM ini dianggap Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah sangatlah tidak mungkin diberlakukan, terutama di Kutim. Hal ini dikarenakan perusahaan batu bara yang saat ini beroperasi di Kutim, selain berstatus kontrak PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara juga perusahaan tersebut pastinya juga sudah terikat kontrak dengan pihak asing atau pembeli batu bara.

Mustahil perusahaan sekelas PT Kaltim Prima Coal atau KPC kemudian mengurangi jatah eksport batu baranya, sementara pihak perusahaan sudah jauh-jauh hari memiliki perjanjian atau kontrak dengan sejumlah Negara atau perusahaan luar negeri, yang selama ini membeli batu bara mereka dengan kapasitas yang telah ditetapkan.

Lanjutnya, tentunya pemerintah mempunyai kewajiban melindungi kontrak atau perjanjian kerjasama yang sudah terjalin antara perusahaan batu bara yang saat ini sudah beroperasi di Indonesia dengan pihak perusahaan luar negeri. Sehingga tidak mungkin pemerintah pusat dengan serta merta melakukan pengurangan ataupun penghentian jumlah eksport yang saat ini sudah berjalan. Namun kemungkian pengurangan atau pembatasan jumlah eksport batu bara tersebut bisa dilakukan jika nantinya kontrak PKP2B perusahaan batu bara yang ada di Indonesia telah berakhir dan diharuskan memulai kontak baru.

Berita Terbaru