Sulit Penuhi Sesuai Amanat UU, Irawansyah : Jika Dipenuhi OPD Lain Tidak Bisa Jalan

Sangatta…Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengakui belum sepenuhnya bisa memenuhi anggaran tiap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD harus sesuai amanah Undang-Undang. Seperti anggaran pendidikan harus 20 persen, ADD 10 persen, Pertanian 10 Persen, dan Dinas Kesehatan 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irawansyah saat ditemui diruang kerjanya.

Menurut Irawansyah Hal tersebut sulit untuk dipenuhi Pemkab Kutim lantaran kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan. Jika amant UU itu dilaksanakan, maka bisa dipastikan tidak akan ada kegiatan dan anggaran pembangunan infrastruktur yang akan dibangun OPD lain.

Selain itu Irawansyah juga mengakui jika sesuai amanah UU, Pemerintah Daerah berkewajiabn untuk menyalurkan anggaran pendidikan harus 20 persen, ADD 10 persen, Pertanian 10 Persen, dan Dinas Kesehatan 10 persen. Namun jika dilaksanakan maka bisa dipastikan dana yang ada pada APBD Kutim tidak akan mencukupi.

Lebih lanjut, untuk mensiasati agar anggaran tersebut terpenuhi, seperti anggaran pendidikan. Pemerintah juga mengandalkan bantuan anggaran dari propensi dan pusat, untuk menutupi kekurangan anggaran di bidang pendidikan, kesehatan maupun di bidang pertanian.