Sangatta…Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe madya Pabean C Sangatta, Sekira pukul 09 : 00 Wita, pagi tadi memusnakan 436.624 batang rokok ilegal dengan harga senilai Rp 172 juta dengan cara di bakar. Pemusnahan barang hasil penindakan itu sekaligus rangkaian dari peresmian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Tipe Madya Pabean C di Sangatta.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sangatta Hari Murdiyanto mengatakan bahwa meskipun gedung KPPBC sangatta baru saja diresmikan, namun kegiatan pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di sangatta telah dilaksanakan sejak lama.
Terbutki, Dalam kurun waktu januari hingga Desember 2018 Lalu, Bea Cukai Sangatta, terlah berhasil melakukan penindakan terhadap 50 pelanggaran ketentuan perundang-undangan, yang diperoleh dari 8 Kecamatan di Kutim Seperti Muara Wahau, Sangatta Utara dan Bengalon.
Sementara itu, dalam sambutannya Wakil Bupati Kutim kasmidi Bulang mengatakan pada hari ini masyarakat Kutim patut berbangga dengan berdirinya kantor bea cukai disangatta, yang diproyeksikan akan mampu menjaga keutuhan bangsa, dari sisi orang-orang yang akan merusak perekonimian bangsa ini.
Lebih Lanjut, Kasmidi Menambahkan Kutai Timur merupakan salah satu daerah di kaltim penyumbang pajak terbesar untuk bangsa ini dan memiliki luas wilayah yang cukup luas dari Provensi Jawa Barat ples Banten. Sehingga dengan hadirnya Kantor Bea cukai di Kutim maka pengamanan perekonomian kutim akan semakin kuat dari orang-orang yang akan merusak perekonomian bangsa.