SANGATTA. Sebagai ketua Gerakan Anti Narkotika, Herlang Mappatiti, yang juga anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) menyempatkan diri dalam tugasnya mensosialisasikan Perda, untuk kampanye anti narkotika. Herlang mengatakan, dalam UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, ada ancaman hukuman yang sangat berat, terutama untuk pengedar. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun hingga hukuman mati bagi pengedar,” katanya.
Namun, bukan hanya masalah hukuman yang harus dihindari, Herlang juga mengatakan dampak terhadap pengguna, itu sangat fatal. Awalnya mungkin masih diberi gratis oleh pengedar, namun setelah kecanduan, maka apapun akan dilakukan penggunan narkotika untuk bisa membeli narkotika. “Termasuk, bisa mencuri, bahkan merampok, pun bisa dilakukan hanya untuk bisa membeli narkotika,” katanya.
Sementara dampak bagi tubuh pengguna narkotika sendiri, menurut Herlang, itu sangat berat. Sebab, orang yang sudah kecanduan, bisa menyakiti dirinya dengan mengiris tubuh, ada juga yang gila, karena sarap sudah rusak dan sebagainya. “Jadi dampak dari narkoba, selain bisa masuk penjara bagi pengedar, bagi pengguna akan merusak tubuh sendiri,” katanya.
Untuk itu, agar semua masyarakat ikut cegah penggunaan narkoba. Jika ada keluarga yang ketahauan menggunakan narkoba, tolong sampaikan ke granat, atau polisi, agar diamankan untuk direkabilitasi. Sebab dalam UU narkotika, pengguna itu tidak dihukum, tapi direhabilitasi. “Rehabilitasinya juga gratis. Jadi jangan takut lapor ke granat atau polisi, karena biarpun diserahkan ke polisi, itu pasti direhabilitasi juga,” katanya.