Herlang Sosialisasi Perda, Sembari Kampanye Anti Narkotika

Parlementaria103 Dilihat

SANGATTA.  Sebagai ketua Gerakan Anti Narkotika, Herlang  Mappatiti, yang juga anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) menyempatkan diri  dalam tugasnya mensosialisasikan Perda, untuk kampanye anti narkotika.  Herlang mengatakan, dalam UU 35 tahun 2009 tentang narkotika,  ada ancaman hukuman yang sangat berat, terutama untuk  pengedar. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun hingga hukuman mati bagi pengedar,” katanya.

Namun, bukan hanya masalah hukuman yang harus dihindari, Herlang juga mengatakan dampak  terhadap pengguna, itu sangat fatal. Awalnya mungkin  masih diberi gratis oleh pengedar, namun setelah kecanduan, maka  apapun akan dilakukan penggunan narkotika untuk bisa membeli narkotika. “Termasuk, bisa mencuri, bahkan merampok, pun bisa dilakukan hanya untuk bisa membeli narkotika,” katanya.

Sementara dampak bagi tubuh pengguna narkotika sendiri, menurut Herlang, itu sangat berat. Sebab, orang yang sudah kecanduan,  bisa menyakiti dirinya dengan  mengiris tubuh, ada juga yang gila, karena sarap sudah rusak dan sebagainya. “Jadi dampak dari narkoba, selain bisa masuk penjara bagi pengedar, bagi pengguna akan merusak tubuh sendiri,” katanya.

Untuk itu, agar semua masyarakat ikut cegah penggunaan narkoba.  Jika ada keluarga yang ketahauan menggunakan narkoba, tolong sampaikan ke  granat, atau polisi,  agar diamankan untuk direkabilitasi. Sebab dalam UU narkotika, pengguna itu tidak dihukum, tapi direhabilitasi. “Rehabilitasinya juga gratis. Jadi jangan takut lapor ke granat atau polisi, karena biarpun diserahkan ke polisi, itu pasti direhabilitasi juga,” katanya.

Berita Terbaru