Setelah Buat Perda, DPRD Minta PPI Kenyamukan Segera Di Operasikan

Parlementaria80 Dilihat

SANGATTA.  Setalh berusaha semaksimal mungkin mengesahkan Perda No I tahun 2018 tentang Retribusi Pangkalan pendaratan Ikan (PPI) Kutim, Anggota DPRD Kutai Timur Herlang Mappatiti  meminta Pemerintah segera operasikan PPI Kenyamukan.

 “Membuat Perda ini adalah tugas pokok DPRD. Setelah ada perda, maka tugas  pemerintah yang akan melaksanakannya, untuk peningkata PAD. Sebab, kalau disuatu lokasi ada pungutan namun tidak ada dasar hukum, maka itu pungli. Dengan adanya Perda, maka  ini dasar hukum bagi  pemerintah  untuk mengoperasikan  PPI di kenyamukan, sekaligus memungut retribusi untuk PAD,” katanya.

Dikatakan, DPRD melihat potensi besar PAD di PPI, karena itu dibuat perdanya.  Sayang, di sana, ada beberapa fasilitas PPI, yang belum operasi seperti SPBU, cool storage, yang sangat dibutuhkan nelayan. Karena itu, Herlang minta agar  Dinas kelautan segara mengoperasikan PPI, dengan segala fasilitasnya.

“kalau dioperasikan, maka nelayan kita tidak akan ke Bontang lagi jual ikannya.  Jadi kalau PPI ini dioperasikan, maka setidaknya kita juga bantu nelayan, mempersingkat waktu mereka melaut. Sebab, dari laut ke Bontang, itu butuh berapa jam, biaya untuk menjual ikan. Padahal, kalau PPI kita beroperasi, maka  bukan tidak mungkin nelayan dari Bontang bahkan  Berau mungkin masuk PPI Kutim jual ikan,” katanya.