SANGATTA. DPRD, selain dikenal memilik fungsi anggaran, fungsi legisi serta fungsi pengawasan, kini juga bisa jadi ‘jalan tol’ untuk mencari anggaran pembiayaan program, bagi program kebutuhan masyarakat. Demikian pengakuan anggota DPRD Kutim, Sayit Anjas, dalam sosialisasi Perda Retribusi Pangkalan pendaratan Ikan (PPI) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Utara beberapa hari lalu.
“DPRD ini punya hal pokok pikiran. Karena itu, kalau ada masyarakat yang ingin pembiayaan program, seperti semenisasi, bisa datangi DPRD. Sebab DPRD punya namanya poko-poko pikiran,” katanya.
Dengan kewenangan ini, dan dengan gampangnya pendanaan untuk program ini, maka Anjas menyebutnya sebagai jalan tol, untuk pembiayaan.
Dikatakan, disebut jalan tol, karena jika melalui program ini, maka jika usulan masuk DPRD, maka melalui DPRD ini program masuk langsung ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (bappeda), anggarannya turun. “Jadi cepat, karena kalau lewat pokok pikiran DPRD ini, Bappeda tidak akan pangkas,” katanya.
Meskipun demikian, menurut anggota DPRD Kutim Hasbullah Yusuf, pokok pikiran DPRD juga tidak kebal terhadap masalah keuangan. “Mungkin programnya masuk, tapi kalau memang defisit, maka pemerintah bisa saja memangkas program itu. Jadi saya pikir tidak benar kalau disebut jalan tol, mskipun memang ada namanya pokok pikiran DPRD, yang memang diatur dalam UU,” katanya.