Sangatta…PLT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah mengakui hingga saat ini pihaknya telah mengamankan sebanyak kurang lebih 239 Alat Peraga Kampanye atau APK dari berbagai calon legeslatif yang telah dipasang di kawasan Pemerintahan Pemkab Kutim maupun tempat ibadah.
Menurut Didi Herdiansyah pengamanan Alat Peraga Kampanye tersebut terpaksa harus dilakukan pihaknya lantaran pemasangan Algaka itu sudah menyalahi aturan yang berlaku. Sehingga harus segera di tertibkan oleh Satpol PP Kutim. Meski diakuinya tidak berkordinasi dengan pihak Bawaslu Kutim terkait pengamanan APK tersebut.
Untuk itu, Dirinya menghimbau kepada seluruh tim sukses calon legeslatif untuk berkordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kutim terkait lokasi mana saja yang telah ditetapkan sebagai lokasi pemasangan Algaka. Sehingga tidak lagi melakukan pemasangan Alat Peraga Kampaye di Kawasan Pemerintahan.
Lebih lanjut, Bahkan Didi Herdiansyah mengakui pihaknya akan selalu siap dalam waktu 24 jam, jika ada pasangan caleg tertentu yang ingin berkordinasi atau berkonsultasi dengan Satpol PP Kutim terkait lokasi pemasangan Algaka, sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku.