Wabub : Faktor SDM Juga Bisa Pengaruhi Lambatnya Pencairan ADD

Sangatta…Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang terus mendorong seluruh kepala desa di Kutim untuk segera menyelesaikan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes tahun 2019. Sebagai salah satu syarat untuk pencairan Alokasi Dana Desa. Pasalnya dari 139 Desa yang ada, baru 14 Desa yang berhasil mencairkan ADD.

Menurut Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang lambatnya pencairan ADD di Kutim juga sangat dipengaruhi oleh faktor sumberdaya manusia yang ada di Pemerintahan Desa. Hal itu terbukti setelah ada 14 Desa yang berhasil mencairkan anggaran ADD yang sudah disiapkan oleh Pemerintah.

Untuk itu, Menurut Kasmidi Bulang seharusnya diawal tahun 2019 ini tidak ada kendala dalam pencairan ADD. Terlebih aturan pencairannya setiap tahun juga selalu sama. Namun karena faktor sumbedaya manusia dan kurangnya komunikasi sehingga sedikit menghambat pencairan ADD.

Lebih lanjut, Kasmidi Bulang berharap kepada seluruh kepala Desa yang belum bisa melakukan pencairan, untuk segera menyelesaikan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sebagai salah satu syarat pencairan. Sehingga tidak menghambat jalannya roda pemerintah di Desa.

Sementara itu, salah satu kepala Desa di Kutim yang enggan menyebutkan namanya juga mengatakan sebenarnya Prosedur pencairan dinilai bukan masalah jika setiap desa cepat dalam menyiapkan dokumen pendukung guna pencairan.

kendala desa dalam pengajuan pencairan dana desa justru terletak di lambannya proses verifikasi dan evaluasi Perdes (Peraturan Desa) Anggaran Pembiayan dan Belanja Desa (APBDes) oleh kecamatan. ‎Verifikasi dan evaluasi ini diperlukan guna mendapatkan rekomendasi pencairan dari Kecamatan.

Proses di Kecamatan inilah yang sedang ditunggu Desa meskipun pihaknya bisa menetapkan Peraturan APBDes tanpa rekomendasi tersebut setelah 20 hari diajukan.

Berita Terbaru