Sekwan Kerja Sama Kejari Lawan Gugatan Perdata

Parlementaria250 Dilihat

SANGATTA.  Sekertaris Dewan (Sekwan)  DPRD Kutai Timur, Suroto beberapa waktu lalu melakukan penandatanganan  kerja sama bidang keperdataan dengan Kejari Sangatta. Penandatanganan Kerja sama dilakukan di  Sangatta, antara Kajari Sangatta Mulyadi SH, dengan Sekwan  Suroto.

Kepada Wartawan, Suroto mengakui, penandatanganan kali ini merupakan kelanjutan  kerjasama dengan Kejari, sebagai  pengacara negara.  Sebab kerja sama  kedua belah pihak, telah berakhir, karena itu dilakukan  perpanjangan kerja sama lagi.

“jadi ini kerja sama lanjutan, karena  kerja sama bidang keperdataan dengan Kejari Sangatta, sudah berakhir, karena itu diperbaharui,” katanya.

Dijelaskan,   meskipun  dikatakan kerja sama,  namun dalam hal ini,  kerja sama ini tidak ada imbal balik,  alias gratis. “Jadi kalau  Sekretariat menghadapi gugatan keperdataan, maka kami  akan dibantu Kejari Sangatta sebagai pengacara negara, dalam menghadapi gutaan itu,  tanpa bayaran sepeserpun. Jika ada gugatan, maka Kejari, khusnya bidang Datun yang akan menjadi kuasa khusus  kami,” katanya.

Menurut Suroto,  kerja sama ini memang  merupakan kewajiban Kejari. Sebab dalam UU kejaksaan, ditegaskan, Kejaksaan berkewajiban menjadi kuasa khusus  pemerintah dalam menghadapi tuntutan  keperdataan, dimana  kejaksaan bertindak atas nama pemerintah.

“tapi, meskipun  kami ada  kerja sama dengan  Kejari, namun kami berharap tak ada tuntutan hukum terhadap kami.  Dan kami juga   tetap berhati-hat dalam melaksanakan tugas, agar tidak ada menimbulkan  gugatan,” katanya.

Posting Terkait

Berita Terbaru

Berita Terbaru