SANGATTA. Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutai Timur, Suroto beberapa waktu lalu melakukan penandatanganan kerja sama bidang keperdataan dengan Kejari Sangatta. Penandatanganan Kerja sama dilakukan di Sangatta, antara Kajari Sangatta Mulyadi SH, dengan Sekwan Suroto.
Kepada Wartawan, Suroto mengakui, penandatanganan kali ini merupakan kelanjutan kerjasama dengan Kejari, sebagai pengacara negara. Sebab kerja sama kedua belah pihak, telah berakhir, karena itu dilakukan perpanjangan kerja sama lagi.
“jadi ini kerja sama lanjutan, karena kerja sama bidang keperdataan dengan Kejari Sangatta, sudah berakhir, karena itu diperbaharui,” katanya.
Dijelaskan, meskipun dikatakan kerja sama, namun dalam hal ini, kerja sama ini tidak ada imbal balik, alias gratis. “Jadi kalau Sekretariat menghadapi gugatan keperdataan, maka kami akan dibantu Kejari Sangatta sebagai pengacara negara, dalam menghadapi gutaan itu, tanpa bayaran sepeserpun. Jika ada gugatan, maka Kejari, khusnya bidang Datun yang akan menjadi kuasa khusus kami,” katanya.
Menurut Suroto, kerja sama ini memang merupakan kewajiban Kejari. Sebab dalam UU kejaksaan, ditegaskan, Kejaksaan berkewajiban menjadi kuasa khusus pemerintah dalam menghadapi tuntutan keperdataan, dimana kejaksaan bertindak atas nama pemerintah.
“tapi, meskipun kami ada kerja sama dengan Kejari, namun kami berharap tak ada tuntutan hukum terhadap kami. Dan kami juga tetap berhati-hat dalam melaksanakan tugas, agar tidak ada menimbulkan gugatan,” katanya.