Sangatta…Jumlah perceraian di Sangatta dalam dua tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Kondisi ini berhubungan dengan banyaknya jumlah wanita yang menyandang status janda.Tercatat ditahun tahun 2018, jumlah perkara perceraian mencapai 520 kasus, sementara 416 perkara cerai gugat berhasil diputuskan cerai oleh hakim pengadilan agama sangatta.
Sementara di awal tahun 2019 ini sudah tercatat 117 kasus gugatan perceraian dan 54 kasus permohonan yang masih di tangani oleh pengadilan agama sangatta yang diprediksi kasus tersebut masih terus mengalami penambahan.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Sangatta H. Ahmad Asy Syafi’i Sebagian besar pasangan suami istri yang mengakhiri perkawinannya kebanyakan alasan klasik mulai perselingkuhan yang berujung pertengkaran tidak kunjung selesai, faktor ekonomi, hingga istri ditinggal pergi oleh suami.
Namun untuk di Kutai Timur sendiri kebanyakan kasusnya dinominasi istri ditinggalkan suami. Terkait mengenai sebaran para janda di Kutim menurut H. Ahmad Asy Syafi’i, didominasi tersebar di dua kecamatan yakni Sangatta Utara dan Sangatta Selatan kemudian disusul kecamatan laininya
Lebih lanjut, H Ahmad Asy Syafi’i mengakui jika pihaknya juga banyak berhasil merujukkan kembali beberapa kasus gugatan cerai yang sempat masuk ke pengadilan agama sangatta, baik melalui mediasi maupun saat masih berlangsungnya persidangan.