DPRD Minta Harus Ada Pasal Uji Kelayakan dalam Perda Pengelolaan Maloy

Parlementaria141 Dilihat

Sangatta…DPRD Kutai Timur telah siap melakukan paripurna terhadap Raperda Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Malaoy. Namun Raperda yang telah dibahas di Pansus DPRD itu, masih ada yang perlu dipertanyakan sekaligus diusulkan sebagai penyempurnaan oleh anggota DPRD yang tidak masuk dalam pansus tersebut.

Salah seorang yang akan mempertanyakan sekaligus akan mengusulkan sarannya adalah Herlang. Menurut Herlang, Raperda kawasan ekonomi khusus itu, memang telah dibahas di tingkat pansus. Namun, setelah dia baca, rupanya ada yang perlu diusulkan anggota DPRD yang tidak ikut dalam pansus.

Diantaranya, usulan agar dalam satu pasal nanti, dicantumkan agar setiap kepala UPTD atau setingkat bidang atau dinas yang akan menduduki kursi kepala pengelola Kawasan Maloy, harus terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan di DPRD. Hal ini perlu dilakukan untuk menguji wawasan, terutama kemampuan manajerial dari calon kepala UPTD tersebut, apakah pantas untuk duduk di sana, atau tidak.

Ini perlu,  karena  yang akan dikelola adalah kawasan ekonomi khusus, yang butuh katerampilan serta inovasi  serta naluri bisnis. Walaupun itu penugasan pemerintah, namun tidak dapat dipungkiri kalau itu kawasan ekonomi bisnis, yang perlu juga dikelola secara bisnis, agar menguntungkan bagi daerah.

Dengan uji kelayakan maka  pemerintah, termasuk DPRD Kutim yang akan menjalankan fungsi pengawasannya termasuk pada pejabat pengelola kawasan Maloy itu, bisa mendengar apa komitmen pengelola itu. “Kalau nantinya tidak sesuai dengan visi misi maka bisa pertanyakan saat dilakukan pengawasan,” katanya.

Diakui, kawasan ini akan menjadi harapan ekonomi baru, maka kita ingin pengelolannya adalah orang yang memang memiliki kemapuan khusus.

“Pemerintah juga harusnya mempresentasikan perda ini. Sebab, DPRD sendiri, yang tidak masuk pansus, tidak mengerti apa tujuan dari perda ini. Termasuk, apa dampaknya dari segi investasi, apa yang akan dilakukan UPTD ini di sana, termasuk apa yang diharapkan dari kawasan ini,” katanya.

Diakui,  perda ini memang untuk dasar pembentukan UPTD Maloy, namun lebih dari itu, maka DPRD juga harus tau apa yang akan dikerjakan di sana. Sebab, selain ada UPTD di sana, nantinya juga ada perusda.