Utamakan Keadilan, Ketua DPRD Setuju Permintaan Kontraktor Proyek PL Dibagi Rata

Parlementaria97 Dilihat

Sangatta…Ketua DPRD Kutim mengaku setuju dengan sejumah permintaan para kontraktor lokal agar proyek  penunjukan langsung atau PL, bisa dibagi rata. Sebab dalam undang-undang PL memang diperuntukkan untuk keadilan. karena itu,  dinas terkait berhak memilih atau memilah kontraktor mana yang bisa diberikan pekerjaan tersebut.

Menurut Mahyunadi proyek PL dimaksudkan pemerintah agar seluruh kontraktor bisa memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.  Karena  jika seluruh proyek ditender, maka unsur keadilan dalam pembagian kerja tidak terpenuhi.

“Jadi PL itu memang untuk keadilan,  karena itu seharusnya dibagi rata pada kontraktor.  Jadi Pl itu memang untuk dipilih, dipilah kontraktor mana saja yang cocok. Sebab masalah PL ini juga urusannya hanya di dinas, tidak perlu tandatangan DPRD atau bupati, sehingga baiknya dinas membaginya ke kontraktor lokal secara merata,” katanya.

Diakui, pl itu dimaksudkan pemerintah agar semua hidup, karena itu seharusnya memang semua dapat agar semua hidup.  Karena  jika semua proyek ditender, maka rasa keadilannya tidak ada. Sebab yang menang pasti yang kuat modal, sementata kontraktor kecil, tidak akan dapat. Karena itu, maka harus ada PL, buat kontraktor kecil, agar mereka juga hidup.

Selain itu, tender  bisa diikuti dari seluruh provinsi di Indonesia,  karena memang harus dilelang terbuka melalui LPSE,  karena itu, tidak bisa ditentukan siapa pemenangnya, dari mana asalnya.  Sementara untuk PL,  itu yang tentukan adalah dari dinas, sehingga diharapkan kontraktor lokal bisa kebagian semua.

“kalau kontraktor daerah ini dapat proyek, maka ekonomi juga tumbuh,” katanya.