Sangatta. Untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kutai Timur melakukan sejumlah terobosan, terutama membuat sebuah peraturan daerah (Perda), sebagai dasar hukum jika Pemkab melakukan pungutan retribusi maupun pajak daerah.
Tahun ini, sebanyak 22 (duapuluh dua) rancangan peraturan daerah (Rapeeda) yang diusulkan Pemkab Kutim untuk kembali masuk dan digodok oleh anggota legislatif di DPRD Kutim melalui program legislasi daerah (Prolegda)
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Kutim, Waluyo Heryawan mengatakan tahun ini sebanyak 22 Raperda yang diusulkan Pemkab Kutim. Sementara itu, ada pula 4 Raperda yang merupakan raperda inisiatif dewan. Raperda yang diajukan tahun ini sebagian merupakan raperda yang mendukung upaya Pemkab dalam menaikkan nilai PAD Kutim.
Lanjut Waluyo, usulan raperda tahun ini jumlahnya tidak jauh berbeda dengan yang telah diajukan pada tahun lalu. Namun dari 22 Raperda yang diusulkan tahun lalu, masih ada dua raperda yang belum sempat diparipurnakan untuk disahkan.
Yakni Raperda Administrator Pengelolaan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Maloy dan Raperda Kemudahan Peizinan, yang suruhnya dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).