Sangatta…Ketua DPRD Kutim Mahyunadi mengaku wajar jika sejumlah kontraktor dan pemilik lahan mengadu ke DPRD Kutim terkait adanya keterlambatan pembayaran yang dilakukan Pemerintah. Pasalnya para Kontraktor belum sepenuhnya memahami masalah yang di hadapi Pemkab Kutim terutama masalah Defisit Anggaran.
Terkait dengan pembayaran itu, Mahyunadi menjelaskan, jika untuk utang 2016-2017, dipastkan akan dilunasi Pemkab Kutim pada triwulan I tahun 2019. Hal itu dilakukan karena Pemerintah memang sudah memiliki daftar utang di tahun itu. Dan DPRD Kutim juga telah menyepakati, semua utang 2016-2017, akan dibayar di awal Tahun 2019 ini.
Sementara untuk utang proyek tahun 2018, yang tidak terbayar, diakui Mahyunadi juga karena defisit. Namun pembayaran akan tetap dilakukan disemester II Tahun 2019. Sebab terlebih dahulu harus dilakukan pendataan ulang terutama utang proyek tahun 2018, yang nilainya belum di ketahui.
Selain itu, dalam pertemuan itu, Mahyunadi juga menjelaskan jika membengkanya nilai utang tahun 2018, karena pemerintah pusat tidak memenuhi janji untuk mentransfer dana kurang salur 2017 yang nilainya sekitar 711 miliar, yang telah dijanjikan dalam peraturan menteri keungan.
Sementara pemerintah dan DPRD, telah menetapkan anggaran di APBD perubahan 2018, sesuai dengan PMK. Sehingga menimbulkan masalah baru terutama pekerjaan yang telah dilaksanakan belum bisa terbayarkan akibat Defisit Anggaran.