oleh

Selama Januari, Satreskoba Polres Kubar Sudah Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkoba

KUTAI BARAT – Kabar Etam.com — Memasuki minggu ketiga pada awal tahun ini, Satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar) kembali mengungkap tujuh kasus peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

Dari kasus tersebut terdapat 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang telah diamankan di Mapolres Kubar, dan mirisnya lagi dua tersangka masih di bawah umur, satu diantaranbya berinisial RF (15) siswa putus sekolah dari Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat, kemudian RM (16) yang berstatus sebagai pelajar, dari Kecamatan Long Hubung kabupaten Mahakam ulu

Kasat Narkoba Polres Kubar  AKP Jamhari mengatakan, peredaran narkoba di Kubar dan Mahulu, terus kita brantas, pada tahun 2017, terdapat 67 kasus dengan 79 tersangka, dengan barang bukti sebanyak 167 poket atau 68,23 gram sabu, serta 6,165 ribu butir pil koplo, dan 1 butir pil exstasi.

“pada tahun 2018, terdapat 81 kasus dengan 95 tersangka, dan 1 tersangka dibawah umur, dengan jumlah barang bukti, sebanyak 213 poket dengan total 129,7 gram sabu, dan 28,785 ribu butir pil koplo, serta 5,57 gram ganja,” katanya Jamhari.

Selain itu, untuk ungkapan kasus di bulan Januari awal tahun 2019 ini, sudah ada kita amankan sebanyak 7 orang tersangka. “ini Sangat memprihatinkan, pada saat diamankan ada 2 orang yang masih dibawah umur menjadi tersangka pengedar sekaligus pemakai barang haram jenis sabu sabu. Sehingga kita khawatirkan, adanya peningkatan kasus narkoba dengan tersangka yang masih di bawah umur di akhir tahun nanti,” ujarnya kasat narkoba AKP Jamhari.

Dengan melihat peningkatan kasus tersebut, maka Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto, memberi target ungkapan kasus narkoba kepada jajaran Polres di kabupaten/kota se-Kaltim dan Kaltara, dengan target 7 kasus dalam seminggu.

“Sesuai perintah atasan, Satreskoba Polres Kubar diberi target 4 ungkapan kasus dalam seminggu dalam sebulan target 16 kasus , satreskoba beserta jajaran polres lainnya di wilayah Kaltim dan Kaltara, ditargetkan 7 ungkapan kasus dalam seminggu. Walaupun belum bisa memutus mata rantai narkoba, paling tidak polisi dapat mengurangi peredarannya di masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada seluruh orang tua dan khusus masyarakat, agar lebih berhati-hati dan selalu dipantau putra putri nya dalam setiap pergaulannya ,Pasalnya narkoba merupakan barang terlarang dan tidak boleh dikonsumsi. (Ichal).

Berita Terbaru