Sangatta..Setelah sempat disegel oleh sejumlah pemilik lahan sejak Jum’at lalu, akhirnya Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kutai Timur dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kutim yang terletak di Jalan Graha Expo – Sangatta, akhirnya bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Setelah pemilik lahan diberikan kepastian oleh pemerintah bahwa permasalahan tersebut akan segera diselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang atau DPPR Kutim, Yusuf Samuel mengaku jika hingga saat ini lahan dimana kedua kantor tersebut berdiri, memang belum menjadi lahan milik atau aset Pemkab Kutim.
Hal ini karena pembayaran lahan tersebut belum lunas dan pihaknya juga belum memegang surat hak kepemilikan lahan, baik berupa bukti kelola lahan atau Segel, apalagi dalam bentuk sertifikat. Sehingga dirinya meminta kepada pemilik lahan agar segera melengkapi surat-surat sah kepemilikan lahan yang ada dan segera disetorkan kepada DPPR Kutim untuk diproses pembayarannya.
Lebih lanjut Yusuf Samuel mengaku mulai tahun ini pihaknya akan segera melakukan inventarisir sisa hutang lahan yang harus diselesaikan tahun ini, termasuk penyelesaian lahan kantor BKPP Kutim dan Disbudpar Kutim di jalan Graha Expo.