Segel BKPP dan Dispar Kutim Dibuka Pemilik Lahan, Pemkab Janji Selesaikan Pembayaran Tahun Ini

Sangatta. Setelah sebelumnya sempat disegel oleh pemilik lahan sejak Jum’at (11/1) kemarin, akhirnya Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kutim yang terletak di Jalan Graha Expo – Sangatta, pagi tadi, dibuka oleh Hatta dan kawan-kawan, selaku pihak pemilik lahan.

Pembukaan segel pada kedua kantor milik Pemkab Kutim ini setelah terjadi negosiasi antara pemilik lahan yang didampingi pengacara dengan Pemkab Kutim yang dihadiri langsung Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang. Setelah Segel dibuka, puluhan pegawai Pemkab Kutim yang sejak pagi hanya berdiri di luar pagar kantor, akhirnya bisa kembali beraktivitas seperti biasa.

Melalui Ardi selaku pengacaranya, Hatta dkk menuntut penyelesaian pembebasan lahan yang saat ini sudah berdiri dua bangunan kantor milik Pemkab Kutim tersebut. Dari pengakuannya, pada tahun 2012 lalu, Pemkab Kutim sudah pernah melakukan pembayaran. Namun ternyata pembayaran yang dilakukan tidak pernah sampai kepada pemilik lahan yang sah. Karenanya kali ini pihaknya, menuntut pembayaran kepada Pemkab Kutim terhadap lahan tersebut, dengan nilai Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, Wabup Kutim Kamsidi Bulang mengaku siap menyelesaikan permasalahan pembayaran lahan milik Hatta dkk. Namun tentunya pembayaran baru bisa dilakukan setelah ada kejelasan surat menyurat lahan dan inventarisir nilai hutang secara keseluruhan. Namun dirinya menjamin jika hutang pembebasan lahan akan diselesaikan pada tahun ini.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim, Yusuf Samuel mengaku akan segera melakukan inventarisir sisa hutang lahan yang harus diselesaikan tahun ini, termasuk penyelesaian lahan kantor BKPP Kutim dan Disbudpar Kutim di jalan Graha Expo. Dirinya mengakui jika hingga saat ini lahan dimana kedua kantor tersebut berdiri, memang belum menjadi lahan milik atau aset Pemkab Kutim. Hal ini karena pembayaran lahan tersebut belum lunas dan pihaknya juga belum memegang surat hak kepemilikan lahan, baik berupa bukti kelola lahan atau Segel, apalagi dalam bentuk sertifikat. Sehingga dirinya meminta kepada pemilik lahan agar segera melengkapi surat-surat sah kepemilikan lahan yang ada dan segera disetorkan kepada DPPR Kutim untuk diproses pembayarannya.

Berita Terbaru