Tahun 2018, Kasus Narkotika Di Kubar Meningkat Dua Kali Lipat

Kutai Barat,  kabaretam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), memberikan sejumlah keterangan terkait hasil kerja yang sudah dirampungkan pihak Kejari Kubar sepanjang  tahun 2018 lalu di Kabupaten Kutai Barat (KUBAR) dan kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Ditahun  2018 kasus pidana umum (Pidum) yang ditangani Kejari Kubar diantaranya kasus narkoba Masih  berada diurutan teratas kemudian. Menyusul kasus perlindungan anak (PA) diurutan kedua.

“sedangkan Untuk Kasus narkoba diperingkat pertama pada tahun 2018 dan Pada tahun 2017 hanya 49 perkara, meningkat dua kali lipat di tahun 2018 menjadi 70 perkara,” katanya Kejari Kubar, Syarief Sualeman Nahdi, dalam Konferensi Pers di ruang kerjanya, Rabu (9/1/2019)

Dia juga menambahkan kembali,Menurutnya, perkara pidum pada tahun 2018 menjadi tolak ukur tugas  kerja Kejari Kubar seiring dengan Polres dan Pengadilan Negeri Kubar besienergi menuntaskan pemberantasan narkoba dikubar Dan Mahulu.

“ keprihatinan kami untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya Syarief Sulaeman Nahdi ,didampingi Kasi pidsus Indra Rivani, Kasi pidum  Bernard Simanjuntak, dan Kasi Datun Tri Nurhadi dalam konfrensi pers  diruang kerja Kejari kubar.

Dia menyebut, parahnya dalam perkara narkoba pada 2018 di Kubar ada terdakwa anak-anak. Sehingga sudah sampai tingkat yang mengkhawatirkan. Pada peringkat kedua perkara tipidum, yakni kasus Pelindungan Anak (PA) sebanyak 17 kasus.

“Kejari KUBAR sangat berharap  kepada lapisan masyarakat, terutama orang tua agar lebih mengawasi putra-putrinya dalam pergaulan benas,”ujarnya.

Kejari KUBAR ,Syarief mengungkapkan, pada Perkara Pidsus sepanjang ditahun 2018 Kejari Kubar telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 3,8 miliar dari dua perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kutai Barat (KUBAR),

Diantaranya kasus pemberian dana hibah Pemprov Kaltim kepada 3 yayasan pendidikan di Kubar dan kasus dugaan korupsi Perusda Witeltram Kubar,” jelasnya kepada media ini

Syatief kembali menyebutkan,seperti kasus korupsi dana hibah oleh 3 yayasan di Kubar sudah putus di PN Tipikor Samarinda, namun kurang sesuai. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah 10 tahun penjara kepada terdakwa Profesor Susadya Sutedjawidjaya, tetapi diputus hanya 6 tahun. Sehingga Kejari Kubar banding, dan saat ini dalam tahap kasasi.

“Uang sebesar Rp 3,8 miliar tersebut diselamatkan didalam rekening penampungan Kejari Kubar. Setelah kasus korupsi tiga yayasan itu inkracht (berkekuatan hukum tetap) oleh putusan Mahkamah Agung (MA), dan setelah putusan PN Tipikor terhadap kasus korupsi Perusda Witeltram, uang tersebut akan disetor ke kas negara,” ungkapnya.

 

“Syatief berharap untuk kasus seperti dugaan penyimpangan penggunaan dana KPU Mahulu sebesar Rp 30 mliar tahun anggaran 2015/2016, belum ditetapkan tersangkanya. Kami masih terus mendalami seluruh barang bukti yang harus kami verifikasi. Secepatnya akan diumumkan berapa kerugian negara dari kasus itu, dan siapa tersangkanya,” ucap syarief….(ichal)….

Posting Terkait

Berita Terbaru

Berita Terbaru