Sangatta…Bagi warga di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta utara yang belum memiliki dokumen sertifikat lahan, atas sebidang tanah yang dimilikinya. Patut bergembira di Tahun 2019 ini. Pasalnya Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kutim, menargetkan seluruh bidang tanah Di Desa Swarga Bara yang belum memiliki sertifikat akan diberikan sertifikat di tahun 2019 ini.
Hal tersebut, merujuk pada program Badan Pertanahan Nasional atau BPN Pusat yang mewajibkan seluruh Kabupaten Kota di Indonesia, di tahun 2019 ini wajib memiliki satu Desa Lengkap Dokumen Sertifikat Lahan, sebagai salah satu Desa percontohan.
Untuk itu, Kepala Seksi Pengadaan pertanahan BPN Kutim Sabardi, S. Sos mengakui jika alasan penentuan Desa Swarga Bara sebagai salah satu Desa di Kaltim sebagai Desa Lengkap Sertifikat, Lantaran Desa Swarga Bara dari segi geografis sangat efisien dan lebih memudahkan BPN untuk melakukan sertifikati bidang tanah warga yang belum tersertifikat.
Lebih lanjut, Sabardi menambahkan ditahun 2019 ini BPN Kutim ditarget juga akan menerbitkan kurang lebih 3.964 bidang tanah yang akan disertifikati di Desa Lengkap tersebut.