Terbakar Cemburu, Pria Asal Karangan Nekat Tikam Suami Mantan Istrinya

Sangatta…Lantaran terbakar cemburu buta terhadap mantan istri yang telah menikah dengan laki-laki lain, SM 42 Tahun nekat menikam SP 33 tahun pada bagian dada, di Barakan SKE Afdeling 1 PT Telen Desa Karangan Seberang Kecamatan Karangan.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan di dampingi Kapolsek Sangkulirang AKP Syamsu alam,  mengatakan kejadi bermula sekira pukul 06 : 30 Wita, Senin 07 Januari 2019. Saat SP pulang bersamaan dengan FR (Saksi) ke barakan SKE Afdeling PT. Tellen. Karena barak mereka berbeda di pertengahan jalan mereka berpisah menuju barakan masing-masing.

“Namun setelah FR tiba ditempat tinggalnya ia mendegarkan ada teriakan meminta pertolongan, setelah itu FR kemudian menuju ketempat orang berteriak. Ia melihat SP 33 Tahun dalam keadaan terbaring ditanah dengan kondisi berdarah pada bagian leher serta di duduki oleh tersangka SM sambil memegang sebilah pisau ditangan kanannya lalu menusukkan pisau tersebut di bagian dada korban”. Jelasnya saat di hubungi media ini.

Melihat kejadian penikaman tersebut, FR dengan MS yang merupakan Istri Korban langsung merelai dan memisahkan tersangka SM dengan korban SP, yang saat itu SM masih memegang sebilah pisau yang telah di tancapkan ketubuh korban.

“Setelah memisahkan tersangkan, Korban SP langsung dilarikan ke Poliklinik PBE I Induk PT Telen Pengadan, dan pihak perusahaan menginformasikan kejadian tersebut ke Polsubsektor Karangan yang kemudian di informasikan ke Polsek Sangkulirang”. Bebernya

Setelah mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku SM. “Atas kejadian tersebut tersangka SM dan barang bukti langsung dibawah ke Polsek Sangkulirang guna penyelidikan lebih lanjut”. Ungkapnya

Selain itu, setelah dilakukan penyelidikan Pelaku SM mengakui nekat menikam korban, lantaran dibakar rasa cemburu, karena mantan Istri telah menikah dengan SP yang merupakan korban. “Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau 353 ayat (1), (2) KUHP”. Tutupnya (Av)

Berita Terbaru