Kutai Timur…Jelang Pergantian tahun baru 2018, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali diterpa isu defisit anggaran sebesar Rp. 711 miliar. Hal tersebut terlihat setelah diterbitkannya Peraturan Mentri Keuangan atau PMK No 153/PMK.07/2018 pada 10 Desember 2018 lalu.
Saat berlangsungnya acara Konfrensi Pers, Kepala Bapenda Kutim Musaffa mengakui, sebelum diterbitkannya PMK 153, sebelumnya Pemerintah Pusat pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu telah menerbitkan PMK No 103/PMK.07/2018 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH sebesar RP 918 Miliar.
Berdasarkan PMK tersebut Pemkab Kutim dan DPRD Kutim bersepakat untuk mengangarkannya dan di tetapkan dalam APBD Perubahan tahun 2018, dengan asumsi Triwulan IV 2018 sudah ditransfer maksimal dengan rincian DBH Pajak Sebesar Rp 79 Miliar, DBH Sumberdaya Alam Sebesar Rp. 721 Miliar. Sehingga dalam APBD-P 2018, DBH yang semula berjumlah Rp 1,339 Triliun bertambah menjadi Rp 2.140 Triliun.
Namun setelah diterbitkannya PMK 153, maka di penghujung tahun Pemkab Kutim mengalami kurang salur dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 918 miliar, namun sebesar Rp 207 Miliar telah disalurkan Pemerintah Pusat. Sehingga kurang bayar pemerintah pusat yang belum di transfer ke Pemkab Kutim sebesar Kurang lebih Rp 711 Miliar.
Lebih lanjut musaffa menambahkan Pemerintah Pusat terus berupaya untuk membantu menyalurkan seluruh alokasi dana transfer Pusat untuk Kurang Salur. Hanya saja pemerintah Pusat tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena di Tahun 2018 ini Tidak ada APBN Perubahan. Sehingga dana kurang salur tersebut akan di alokasikan pada tahun 2019 mendatang.