Sangatta…Ternyata bukan hanya 8 orang, namun aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipecat pemkab Kutim adalah 13 orang. Demikian keterangan Sekertaris Kabupatan (Sekkab) Kutim Irawansyah, kemarin Rabu (29/11) pada wartawan.
“Berdasarkan usulan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang masuk ke BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), jumlah ASN yang akan dipecat 13 orang. Tapi ini masih akan dirapatkan dulu. Hanya saja, meskipun dirapatkan, itu sudah putusan pasti, mereka ini akan dipecat,” katanya.
Terkait tambahan 6 orang ASN yang masuk daftar pecat, Irawansyah mengatakan tidak hafal. Namun, bisa jadi termasuk diantarannya adalah tiga orang ASN, dalam kasus beras Raskin Bengalon. Sebab kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap, sementara tiga lainnya, pihaknya belum hafal dalam kasus mana.
Ditanya terkait kemungkinan mereka melakukan pembelaan, meningat telah menjalani hukuman dan membayar denda, Irawansyah mengakui, pihaknya telah melakaukan berbagai cara untuk membela mereka. Namun karena aturan seperti itu, mewajibkan Pemkab melakukan pemecatan, maka mau tak mau harus dilaksanakan.
“Kalau melakukan pemebelaan sendiri, silakan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Tapi, tentu itu bisa dilakukan setelah dilakukan pemecatan. Karena pihaknya tidak akan menunggu hasil PK, untuk pemecatan mereka. bagi kami, karena batas waktu pemecatan itu Desember, maka berarti Januari, mereka itu sudah tak masuk kerja. Kalau tidak kami laksanakan, kami akan kena sanksi,” katanya.
Sekedar diketaui, beberapa bulan lalu, dari data BKPP menunjukan kalau ada delapan orang yang akan dipecat. Satu, kemudian dipecat duluan. Namun dalam surat terakhir ini, ternyata jumlahnya kembali naik, bahkan menjadi 13 oranag yang akan dipecat.
Sebelumnya, bupati Kutim Ismunandar mengatakan, telah berusaha maksimal untuk menyelematkan ASN yang pernah terkait dengan kasus korupsi, namun ternyata tidak ada jalan. Karena itu, mau tak mau, pihaknya akan menjalankan aturan, melakukan pemecatan.
“Sekarang berkas pemecatan sudah ada di Sekkab Irawansyah,” katanya.
Alasan Bupati ingin menyelamatkan ASN bermasalah ini karena mereka telah mengganti kerugian negara, mereka juga sudah menjalani hukuman sebagai akibat perbuatanya. Tapi, kini muncul aturan yang mengharuskan dilakukan pemecatan, maka itu, pihaknya terpaksa melaksanakan aturan tersebut. Aturan itu berupa SKB antara MenPAN-RB dan Kepala BKN, Mendagri. SKB bernomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.