Pindah Domisili, Warga Hanya Tinggal Melapor Ke Disdukcapil Kutim

Sangatta…Kabar gembira bagi seluruh warga Kutim yang ingin pindah domisili ke luar Daerah. Mereka yang akan mengurus administrasi kependudukan, kini hanya cukup melapor ke Dinas Dukcapil Kutim tanpa harus melampirkan surat pengantar RT, RW, Kelurahan hingga dari Kecamatan.

Menurut Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Januar HPLYA, selain efisiensi, penerapan kebijakan  tersebut juga merupakan bagian dari revolusi layanan yang dilakukan Kementrian Dalam Negeri. Bahkan pelayanan ini akan diberikan secara lengkap.

Selain itu, dirinya meminta bagi warga Kutim yang ingin mengurus administrasi kependudukan pidah domisili, untuk datang langsung ke Dinas Dukcapil Kutim dan cukup membawah KTP dan KK sebagai persyaratan pindah penduduk.

Lebih Lanjut Januar memastikan jika pengurusan administrasi kependudukan pidah domisili bisa di selesaikan dalam hitungan jam atau sehari, ketika yang bersangkutan bisa membawah seluruh berkas persyaratan seperti KTP dan Kartu Keluarga.