Tak Rekam E-KTP Hingga Desember, Siap-siap Data KTPnya Di Blokir

Sangatta…Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur akan mulai melakukan pemblokiran terhadap data penduduk yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP hingga 31 Desember 2018.

Hal ini dilakukan, menyusul adanya intruksi dari Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri yang akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa usia diatas 23 tahun yang belum memiliki KTP elektronik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kutim Januar HPLYA mengatakan dari 417 ribu jiwa jumlah Penduduk Kutim sekitar sekitar 20 persen atau setara 55 ribu penduduk Kutim belum melakukan perekaman e-KTP.

Dengan masih banyaknya penduduk yang belum melakukan perekaman, dirinya berharap agar warga segera datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman E-KTP.

Lebih lanjut, Januar menambahkan meski nantinya ada pemblokiran, Disdukcapil juga bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut. Syaratnya yakni penduduk dewasa tersebut datang ke Dinas Pencatatan Sipil setempat dan melakukan perekaman e-KTP.

Berita Terbaru