Inginkan Kampung Sidrap, DPRD Persilakan Pemkab Bontang Lakukan Revisi UU

Parlementaria279 Dilihat

Sangatta…Rencana pemindahan Dusun Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim, untuk masuk wilayah administrasi Kota Bontang dinilai Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Uce Prasetyo  tidak cukup hanya dengan restu Gubernur Kaltim sebelumnya.

Pasalnya menurut Uce terlebih dahulu harus merefisi (Undang – undang), tidak cukup hanya dengan restu gubernur saja.Untuk pembentukan, gabung, atau pisah desa dalam satu kabupaten diatur dengan Perda Kabupaten. Tapi bila pindah lain daerah, tidak sesimpel itu,” kata Uce.

Sebelumnya disebutkan jika Gubernur Kaltim Awang Farouk sempat memberikan jalan agar Sidrap masuk dalam daerah administrasi Kota Bontang sebelum masa jabatannya berakhir.

Uce mempersilahkan pihak yang menginginkan Dusun Sidrap pindah namun berjuang secara legal dengan mengajukan perubahan undang-undang.

“Silahkan saja, pihak berkepentingan yang menghendaki pindahnya Sidrap itu mengurus secara legal yaitu mengupayakan perubahan UU dulu.Prosesnya panjang, termasuk komunikasi dengan Bupati dan persetujuan DPRD,” jelasnya.

Selain itu dikatakan, jika hanya pindah lokasi dalam daerah tak menjadi permasalahan. Yang menjadi masalah jika pindah daerah. Karena dalam jangka panjang bisa berpengaruh pada dana bagi hasil terkait kegiatan ekonomi SDA dari wilayah itu.

“Kalau wilayahnya yang dipindah hanya wilayah perkampungan saja, saya setuju saja dan saya dukung. Karena kasihan para warga bila warga mengurus sesuatu ke Sangatta. Tapi kalau wilayah yang tidak berpenghuni juga mau dipindah, saya pribadi keberatan,” sebut politisi dari Fraksi PPP itu. (ADV)

Berita Terbaru