Sangatta…Cukup mengejutkan, dari hasil rapat, antara Tekhnical Delegate Pengurus Provinsi Cabang Olahraga yang akan berlaga di ajang Pekan Olahraga Provinsi Kaltim VI tahun 2018 di Kutim dengan perwakilan Panitia Besar Porprov Kaltim, puluhan TD Cabor mengusulkan pemindahan venue atau lokasi pertandingan. Hal ini dikarenakan para TD menganggap venue yang ditawarkan pihak PB Porprov Kaltim di Kota Sangatta, masih banyak yang belum siap dan tidak standar digunakan untuk pertandingan.
Selain itu, beberapa TD meminta agar PB Porprov Kaltim VI untuk memaksimalkan kesiapan panitia lokal. Untuk itu, tim Pengawas dan Pengarah KONI Kaltim, meminta agar seluruh Pengprov TD Cabor yang mengusulkan pemindahan lokasi venue, agar segera menyampaikan dalam bentuk surat resmi yang akan disampaikan kepada PB Porprov Kaltim VI di Sangatta.
Menurut Ketua Pertandingan PB Porprov Kaltim VI, Sarwono Hidayat, terkait permintaan beberapa TD Cabor yang menginginkan pemindahan lokasi Venue ke Samarinda dan Balikpapan, adalah sah-sah saja. Karena pastinya para TD mempunyai pertimbangan tersendiri terkait kesiapan dan keberlangsungan lomba nantinya. Seperti, Cabor Polo yang meminta dipindahkan di Samarinda karena menilai venue yang disediakan tidak standard dan mempertimbangkan pada pelaksanaan di bulan Desember mendatang adalah musim penghujan. Juga Cabor Balap Motor, yang meminta agar sirkuit dipindahkan ke sirkuit Kalan di Samarinda yang dianggap sudah siap dan standar.
Terpisah, menyikapi permintaan sejumlah TD Cabor yang akan pindah lokasi venue, Ketua Umum PB Porprov Kaltim VI yang juga Bupati Kutim, Ismunandar menganggap jika seluruh TD meminta agar venue wajib berstandar resmi pertandingan, maka kemungkinan besar seluruhnya akan pindah ke Samarinda dan Balikpapan. Karena pada kedua daerah tersebut pernah menyelenggarakan even PON.
Seperti permintaan memindahkan venue balap motor ke Sirkuit Kalan di Samarinda. Jika dilaksanakan di Samarinda, maka PB Porprov diminta membenahi sejumlah ruas sirkuit yang rusak. Tentunya hal ini menimbulkan beban pembiayaan yang baru, karena perbaikan ruas sirkuit tersebut akan memakan biaya yang tidak sedikit, bahkan hingga Rp 500 juta. Jika biaya perbaikan dan pembenahan dibebankan kepada pihak Provinsi, maka tidak mengapa. Namun jika dibebankan kepada Kutim, maka dikhawatirkan akan menimbukan permasalahan hukum kedepannya.