Pecahkan Rekor Muri, Bapenda Kutim Target Penerimaan Pajak Rp 200 miliar Dalam Sehari

Sangatta…Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menargetkan akan kembali melakukan pemecahan rekor Museum Rekor Indonesia atau MURI untuk pembayaran pajak secara massal pada tanggal 10 Oktober 2018 mendatang.

Target MURI tesebut akan diadakan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda, sebagai kado istimewa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke 19 Kabupaten Kutim yang jatuh pada tanggal 12 Oktober 2018 mendatang.

Ditemui di kantor Bupati Kutim, Kepala Bapenda Kutim Musaffa menyebutkan pihaknya  menargetkan nominal penerimaan pajak pada rekor Muri tersebut bisa mencapai Rp. 200 miliar dalam sehari.

Untuk itu pihaknya telah meminta sejumlah wajib pajak di kutim yang biasanya membayar pajak dari tanggal 1 hingga tanggal 9, pihaknya meminta untuk ditunda terlebih dahulu dan melakukan pembayaran pada tanggal 10 Oktober, begitupun sebaliknya jika ada diatas tanggal 10 diminta untuk mempercapat pembayaran pajak.

Selain itu untuk mencapai target tersebut, menurut musaffa, ada beberapa objek pajak yang disasar diantaranya pajak Kabupaten Kota terdiri dari 11 jenis pajak, Pajak Provensi terdiri dari 5 jenis pajak dan pajak pusat yakni yang termuat dalam PPH pasal 21, 23, 25 dan 29.

Lebih Lanjut Musaffa menambahkan untuk memeriahkan acara tersebut pihaknya juga akan menyiapkan ratusan hadiah doorprize bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran wajib pajak pada tanggal 10 Oktober. yang rencanannya hadia tersebut akan dibagikan langsung pada saat berlangsungnya hut kutim pada tanggal 12 oktober 2018.