Meski Diancam TPP Ditahan, Pejabat DI Kutim Masih Membandel Laporkan LHKPN-nya

Sangatta…Meski Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebelumnya telah mengancam akan menahan TPP pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya hingga batas akhir pelaporan pada 31 Agustus 2018 lalu. Namun hingga kini sebagian pejabat di Pemkab Kutim masih terus membandel dan mengindahkan ancaman tersebut. Meskipun begitu, Pemkab Kutim terus mengingatkan agar progres LHKPN terus dipercepat. Hal itu tak lain untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat berlangsungnya Rapat Kerja Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah kembali meminta pejabat yang berkewajiban memberikan laporan harta kekayaan, segera untuk menyelesaikannya dan melporkannya pada Bagian Organisasi Tata Laksana. Sedangkan untuk OPD dapat ke Inspektorat Wilayah atau Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.

Selain itu, menurut Irawansyah saat ini progres LHKPN baru mencapai kurang lebih 50 persen. jika di bulan September ini tidak segera diselesaikan, maka secara tegas sesuai intruksi Bupati Kutim TPP yang bersangkutan akan dilakukan penahanan hingga yang bersangkutan melakukan pelaporan.

Lebih lanjut, Irawansyah berharap seluruh pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, bisa mentaati seluruh aturan yang berlaku, terutama kewajiban melaporkan harta kekayaannya kenegara. pasalnya. Lapor harta kekayaan tersebut merupakan kewajiban bagi semua ASN. Mulai dari pejabat kabupaten hingga kelurahan.