Bupati Kutim Minta Bapenda Gali Potensi Pajak Sarang Walet hingga Pelosok

SANGATTA – Kontribusi Pajak Sarang Burung Walet (PSBW) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinilai belum optimal dan jauh dari potensi sesungguhnya. Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, secara tegas menyoroti rendahnya realisasi penerimaan dari sektor ini meskipun aktivitas usaha walet marak di wilayah tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Ardiansyah saat menghadiri Gebyar dan Reward Pajak Daerah Tahun 2025 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kamis (06/11/2025).

Bupati mengungkapkan keheranannya atas minimnya kepatuhan wajib pajak di sektor sarang walet. Data yang ada menunjukkan jumlah wajib pajak yang terdaftar di sektor tersebut hanya 44 wajib pajak, sebuah angka yang sangat rendah dibandingkan dengan tingginya jumlah bangunan sarang walet yang tersebar di Kutai Timur.

“Tadi saya melihat kok cuma 44 yang wajib pajak (di sektor walet). Padahal kalau dilihat itu yang terbanyak. Ada di mana-mana sarang walet,” ujar Ardiansyah. Ia mengindikasikan adanya kebocoran potensi penerimaan daerah akibat rendahnya kesadaran atau pendataan wajib pajak.

Ardiansyah Sulaiman menekankan bahwa potensi PSBW merupakan salah satu sumber penting untuk memperkuat PAD Kutim. Oleh karena itu, ia menginstruksikan Bapenda untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam menggali potensi yang hilang tersebut.

“Saya kira mungkin perlu digali itu. Kalau bisa harus ada tim yang memang menelusuri sampai ke pelosok-pelosok,” tegasnya.

Bupati mengingatkan bahwa peningkatan kepatuhan pajak daerah adalah pilar utama dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kutai Timur, yang pada akhirnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam bentuk perbaikan infrastruktur dan layanan. (Caya/ADV)

 

Tutup