Tingkatkan Profesionalisme, Sekretaris DPRD Kutai Timur Mutasi 56 Pegawai

SANGATTA — Sekretaris DPRD Kutai Timur, Jainuddin, SE., MM, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) mutasi bagi 56 pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kutai Timur untuk Tahun Anggaran 2026. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat disiplin, profesionalisme, dan efektivitas kinerja organisasi.

Dari total 56 pegawai yang dimutasi, 16 di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 40 orang lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk tenaga portir yang mendukung operasional sekretariat.

Jainuddin menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan aparatur untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi. “Penataan ini bertujuan memastikan seluruh pegawai bekerja sesuai porsinya, meningkatkan disiplin, serta memperkuat kualitas pelayanan dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD,” ujarnya di Sangatta, Senin (24/2/2026).

Ia menegaskan, keputusan ini didasarkan pada hasil evaluasi internal yang objektif dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai unsur pendukung administrasi dan teknis, Setwan memiliki peran krusial dalam kelancaran fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran para anggota dewan.

“Kami ingin mendorong peningkatan profesionalisme dan tanggung jawab. Dengan begitu, dukungan terhadap tugas-tugas DPRD dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan akuntabel,” tambah Jainuddin.

Melalui penyegaran ini, Sekretariat DPRD Kutai Timur diharapkan menjadi tim yang lebih solid dalam mendukung kinerja pimpinan dan anggota DPRD demi pelayanan maksimal kepada masyarakat. (*)