Pemkab Kutim Tetapkan Jam Kerja ASN 32,5 Jam per Minggu Selama Ramadan ​

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN selama bulan suci Ramadan 2026. Meski durasi kerja berkurang, Pemkab menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak akan kendor dan tetap berjalan optimal.

​Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Dengan adanya regulasi permanen ini, pemerintah daerah tidak lagi perlu menunggu surat edaran tahunan dari pusat.

​Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutim, Herwin, menjelaskan bahwa jam masuk kerja selama Ramadan tetap dipatok pada pukul 08.00 WITA. Keputusan ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap kondisi geografis di Kutai Timur.

​“Secara aturan pusat sebenarnya pukul 07.30, namun kami evaluasi menjadi pukul 08.00 karena rata-rata pegawai membutuhkan waktu sekitar 30 menit perjalanan menuju kantor,” ungkap Herwin saat memberikan keterangan di Sangatta, Rabu (18/02/2026).

​Selama Ramadan, total jam kerja efektif ASN adalah 32,5 jam per minggu, berkurang dari standar hari biasa yang mencapai 37,5 jam. Meski durasi menyusut, Pemkab Kutim memastikan produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat tidak boleh ikut berkurang.

Sedangkan untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jam masuk tetap pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.00 WITA. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00–12.30 WITA, sedangkan khusus hari Jumat disesuaikan dengan pelaksanaan Salat Jumat.

Sementara itu, perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja juga melakukan penyesuaian agar tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu. Pada Senin hingga Kamis serta Sabtu, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA.

Adapun pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA dengan waktu istirahat lebih awal, yakni pukul 11.30 WITA, guna memberi kesempatan pegawai menunaikan ibadah.

Herwin menambahkan, penetapan jam masuk pukul 08.00 WITA merupakan hasil evaluasi pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan jarak tempuh pegawai ke kantor.

“Secara aturan pusat sebenarnya pukul 07.30, namun kami evaluasi menjadi pukul 08.00 karena rata-rata pegawai membutuhkan waktu sekitar 30 menit perjalanan,” jelasnya.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dalam surat edarannya menegaskan bahwa kepala perangkat daerah wajib memastikan penyesuaian jam kerja tidak mengurangi produktivitas maupun mengganggu kelancaran pelayanan publik.

“Penyesuaian jam kerja ini juga tidak berlaku bagi unit kerja yang bersifat pelayanan langsung dan operasional, seperti satuan pendidikan serta fasilitas kesehatan, yang tetap menyesuaikan kebutuhan layanan di lapangan,” pungkasnya (*)