
HMI Kutim Kritik Tarif Parkir RSUD Kudungga, Minta Pengecualian untuk Ojol
KUTAI TIMUR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta Kutai Timur mengkritik kebijakan retribusi parkir di RSUD Kudungga yang membebankan tarif Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat.
Ketua Umum HMI Cabang Sangatta Kutai Timur Siswandi menilai tarif tersebut memberatkan ojek online yang hanya mengantar-jemput penumpang dalam waktu singkat.
“Kasihan Maxim kalau mereka dikenakan tarif. Karena mereka enggak pakai lama parkirnya, hanya drop penumpang saja, paling lama satu menit mereka berada di sana,” ujar Siswandi saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Siswandi mencontohkan, ketika driver ojek online mengantarkan pasien ke RSUD sementara penumpang tidak memiliki uang, driver tidak mungkin menurunkan penumpang di depan portal elektronik. Akibatnya, driver terpaksa membayar tarif parkir atau membebankan biaya tersebut kepada penumpang.
“Ironisnya, para Maxim enggan memasuki portal otomatis karena mereka dibebankan bayar parkir. Bahkan justru para Maxim membebankan ke penumpang untuk bayar parkir itu,” paparnya.
Siswandi mengaku telah menerima aduan dari pengguna ojek online terkait pembayaran parkir di RSUD Kudungga. Menurutnya, beban biaya parkir ini semakin memberatkan driver ojek online yang sudah menanggung berbagai biaya operasional lain seperti biaya aplikasi dan potongan 8 persen per pelanggan untuk stiker Maxim.
Siswandi mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur memasukkan ketentuan pengecualian tarif parkir untuk ojek online dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai kebijakan teknis.
“Apalagi Perda terkait pajak dan retribusi daerah sudah keluar, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.
Dia menegaskan, tidak berniat mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, namun meminta kebijakan yang lebih adil bagi ojek online. Siswandi mencontohkan Sangatta Town Center (STC) yang tidak mengenakan biaya parkir kepada ojek online karena bersifat sementara.
“Kita berharap RSUD juga diberlakukan seperti itu,” tegasnya.
Selain soal pengecualian tarif, HMI juga meminta transparansi pengelolaan retribusi parkir RSUD Kudungga yang dikelola pihak ketiga.
Siswandi menghitung, jika ada 100 unit motor berkunjung per hari dengan tarif Rp2.000, maka pendapatan mencapai Rp200.000 per hari atau Rp6 juta per bulan, belum termasuk pendapatan dari kendaraan roda empat.
“Karena itu sumber uangnya dari masyarakat Kutai Timur bahkan ada dari luar kota. Siapa pun yang datang di sana pasti membayar parkir. Meski dikelola pihak ketiga, harus tetap transparan,” katanya.
HMI juga meminta pengawasan ketat terhadap retribusi parkir yang berpotensi menghasilkan PAD besar, tidak hanya di RSUD tetapi juga di lokasi lain seperti Mie Gacoan, Era Fresh, serta objek wisata di Kutai Timur.
Siswandi mengusulkan agar Pemkab Kutai Timur menerapkan sistem pembayaran parkir nontunai menggunakan QRIS atau sistem serupa untuk meningkatkan transparansi anggaran, optimalisasi PAD, serta mengurangi dugaan penyelewengan.
“Pemerintah Kutai Timur harus memperhatikan hal ini. Kabupaten/kota lain sudah membuat hal itu. Seperti di Pemkot Samarinda melalui Perwalnya sudah diterapkan terkait transaksional nontunai. Itu hal bagus yang bisa jadi contoh,” tegas Siswandi.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan pencapaian Pemkab Kutai Timur yang meraih penghargaan sebagai Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) terbaik ketiga di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Siswandi menyatakan HMI akan melakukan hearing dengan OPD teknis untuk membahas retribusi parkir dan meminta transparansi pengelolaannya.
“Jika permintaan hearing kami tidak direspons, maka pihak kami akan melakukan opsi terakhir (demonstrasi) di OPD teknis,” ancamnya. (*/Red)






