Masa Tunggu Haji Kutim Turun Drastis, Dari 37 Tahun Kini Menjadi 29 Tahun

 

SANGATTA – Kabar bahagia menghampiri masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang tengah menanti antrean ibadah haji. Estimasi masa tunggu keberangkatan yang sebelumnya sempat menyentuh angka 37 tahun, kini secara resmi turun drastis menjadi 29 tahun. Penurunan signifikan ini memberikan harapan baru bagi calon jemaah yang mendaftar di tahun 2026.

Pemangkasan masa tunggu hingga 8 tahun ini merupakan dampak positif dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi terbaru tersebut mengubah mekanisme pembagian kuota haji yang kini berbasis pada daftar tunggu (waiting list) di Siskohat, bukan lagi berbasis jumlah penduduk muslim di suatu daerah.

Kepala Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Kutim, Basmawati Sija, mengonfirmasi bahwa perubahan basis data ini sangat menguntungkan wilayah dengan antrean panjang seperti Kutai Timur.

“Alhamdulillah, estimasi keberangkatan bagi masyarakat yang mendaftar tahun ini kini berada di posisi 29 tahun. Jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai 37 tahun, ada pemangkasan sekitar 8 tahun. Ini tentu menjadi keberuntungan luar biasa bagi jemaah kita,” ungkap Basmawati, Rabu (11/2/2026).

Untuk keberangkatan tahun 2026 sendiri, Kutai Timur tercatat akan memberangkatkan sebanyak 171 jemaah reguler, jumlah yang hampir sama dengan kuota tahun sebelumnya.

Menyusul kabar baik ini, Kemenhaj Kutim mulai mematangkan persiapan keberangkatan. Meski baru saja menggelar manasik nasional secara daring secara terbatas, pihak Kemenhaj telah menjadwalkan bimbingan menyeluruh bagi seluruh jemaah.

“Kami berencana menggelar manasik haji tingkat kabupaten dan kecamatan secara serentak setelah hari raya Idulfitri. Kami ingin memastikan persiapan jemaah, baik dari sisi fisik maupun pemahaman ibadah, benar-benar komprehensif sebelum bertolak ke Tanah Suci,” jelasnya.

Di tengah antusiasme penurunan masa tunggu ini, Basmawati tetap mengingatkan warga untuk waspada terhadap tawaran haji khusus dan umrah. Ia menegaskan agar masyarakat memilih agen travel yang memiliki kantor resmi di Sangatta.

“Penting bagi masyarakat untuk memilih travel yang punya kantor induk atau cabang di Sangatta. Tujuannya agar koordinasi lebih mudah dan keluarga jemaah bisa melakukan komplain dengan cepat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai niat ibadah justru terhambat oleh risiko penipuan,” pungkasnya. (*)