Terkendala Dokumen FS, Sejumlah Proyek Multi Years Konektivitas Jalan di Dapil 5 Kutim Diproyeksikan Masuk Skema Tahap Kedua

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayyid Umar Umar,

SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayyid Umar , mengungkapkan perkembangan terbaru terkait usulan proyek tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC) di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Ia menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan infrastruktur vital terpaksa digeser ke tahap kedua karena belum memenuhi persyaratan administrasi teknis.

Sayyid Umar menjelaskan, awalnya terdapat enam usulan kegiatan prioritas untuk Zona 5. Namun, karena belum adanya dokumen Studi Kelayakan atau Feasibility Study (FS), proyek-proyek tersebut belum bisa dieksekusi pada tahap pertama.

“Kemarin ada enam kegiatan yang kita masukkan untuk wilayah Zona Dapil 5. Cuma karena ada persyaratan yang belum cukup, yaitu belum ada FS-nya, akhirnya kita tunda untuk tahap kedua,” ujar Sayyid Umar Umar saat ditemui awak media.

Sayyid Umar merincikan bahwa proyek-proyek tersebut sangat krusial untuk membuka akses wilayah pesisir yang selama ini terisolir. Beberapa ruas jalan yang diusulkan meliputi pembukaan akses di Tanjung Manis, jalur Rimba Hijau ke Sandaran, serta akses dari Sandaran menuju Seriung.

Menurut Sayyid Umar, jika kelima akses utama tersebut terbuka, konektivitas antarwilayah di Dapil 5 akan terhubung sepenuhnya. Ia menyoroti kondisi memprihatinkan saat ini di mana akses Seriung ke Tanjung Perak masih bermasalah, memaksa masyarakat untuk memutar melewati Kabupaten Berau.

“Masyarakat kita kan akhirnya lewat Berau, lewat satu kabupaten lain. Akibatnya, dua desa kita, yakni Sandaran dan Tanjung Mangkalihat, betul-betul termarginalkan. Itu harus dibuka aksesnya,” tegasnya.

Terkait mekanisme penganggaran, Sayyid Umar menekankan kehati-hatian pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa untuk tahap pertama ini, pemerintah hanya merencanakan kegiatan yang dokumennya sudah lengkap, baik FS maupun Detail Engineering Design (DED).

Ia memaparkan bahwa berdasarkan peraturan (Perpres 16), skema turnkey contract memungkinkan DED dikerjakan bersamaan dalam skema MY, namun dokumen FS bersifat mutlak harus ada di awal.

“Kalau DED itu kemungkinan bisa saja [menyusul] dalam sistem turnkey, tapi kalau FS tidak bisa. Makanya kita pilih yang betul-betul ada FS-nya agar penganggaran jelas. Kita takut ada pembengkakan anggaran, sengketa lahan, atau lahan milik perusahaan,” jelas Sayyid Umar.

Menyikapi penundaan ini, Sayyid Umar Umar mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera bekerja menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Ia berharap persiapan matang dapat dilakukan agar proyek ini bisa masuk dalam skema penganggaran tahun-tahun berikutnya, yang diproyeksikan pada 2028-2029.

“OPD terkait harus menyiapkan FS dan DED-nya. semoga keuangan kita bagus nanti,” pungkasnya. (*/ADV)