Ketua Komisi C DPRD Kutim Sebut Proyek MYC Ke Depan Akan Lebih Terukur dan Berkualitas
SANGATTA – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah, memastikan skema proyek tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC) akan tetap diterapkan pada periode mendatang. Namun, ia menegaskan akan ada evaluasi total dan perubahan sistem yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
“Proyek tahun jamak pasti akan tetap ada. Tapi sistemnya beda, tidak seperti periode lalu. Jika sebelumnya volume MYC terlalu banyak dan tidak sesuai harapan, maka ke depan pemerintah akan lebih selektif mencari yang benar-benar prioritas,” ujar Ardiansyah.
Ardiansyah mencontohkan proyek Jalan Seriung, Tanjung Manis, yang realisasinya jauh dari harapan karena hanya terbangun beberapa kilometer. Kasus ini menjadi bahan evaluasi serius bagi DPRD dan pemerintah. Meski demikian, pembangunan jalan tersebut rencananya akan tetap dilanjutkan melalui mekanisme tender ulang.
Lebih lanjut, Ardiansyah menekankan sanksi tegas bagi kontraktor yang gagal menyelesaikan pekerjaan. Ia menegaskan bahwa sanksi daftar hitam (blacklist) tidak hanya akan menyasar nama perusahaan, melainkan individu di baliknya.
“Jadi nanti di-blacklist. Bukan hanya perusahaannya, tapi orangnya. Karena modus yang sering terjadi, mereka datang lagi membawa bendera perusahaan baru padahal orangnya sama,” tegasnya.
Menurut Ardiansyah, dinas terkait pasti mengenali oknum-oknum kontraktor yang bermasalah tersebut, sehingga seharusnya tidak lagi diberikan pekerjaan. Ke depan, seleksi akan diperketat dengan mewajibkan adanya rekam jejak yang baik dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Ke depan, untuk mengerjakan proyek harus ada keterangan dari PPTK bahwa perusahaan tersebut mampu bekerja dengan baik. Setiap perusahaan yang selesai mengerjakan proyek akan diberikan surat keterangan kinerja. Jadi, saat dia mendapatkan pekerjaan baru, sudah bisa dipastikan rekam jejaknya bagus,” pungkasnya. (*/ADV)






