Kejari Kutim Tahan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Rp 2,1 Miliar Dipakai Bermain di ‘Aplikasi Pengganda Uang’

Foto ; Kaur Keuangan Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun, berinisial J, saat ditahan dan dibawah ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur. Rabu (5/11/2025)

Sangatta,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur resmi menetapkan dan menahan seorang Kaur Keuangan Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun, berinisial J, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2024.

Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka J mencapai Rp 2, 1 Miliar lebih. Uang miliaran rupiah tersebut, menurut keterangan penyidik, digunakan J untuk bermain di “aplikasi pengganda uang” hingga habis.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada hari ini, Rabu (5/11/2025), oleh Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih melalui Kasi Pidsus Michael A F Tambunan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih melalui Kasi Pidsus Michael A F Tambunan mengatakan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan APBDES Desa Bumi Etam Tahun 2024 yang berjumlah total Rp10.4 Miliar, yang mana terdapat kegiatan pengadaan 15  motor untuk ketua RT dengan anggaran sebesar Rp. 332 juta.

“Uang tersebut telah dicairkan oleh J, namun tidak dibayarkan untuk pengadaan 15 unit motor tersebut, namun digunakan untuk keperluan pribadi,” Kata Kasi Pidsus Michael A F Tambunan kepada sejumlah awak media

Selanjutnya J juga dari tanggal 21 Januari hingga tanggal 13 Februari 2025 melakukan penarikan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 Desa Bumi Etam sebesar Rp, 1.7 Miliar dengan cara melakukan pemalsuan tanda tangan kepala desa pada cek pencairan tersebut.

“Bahkan selain dana SiLPA, J juga menyelewengkan uang pajak dengan rincian PPn, sebesar Rp 8,9 juta, PPh 23 sebesar Rp. 1,1 Juta dan Pajak Daerah sebesar Rp 1.5 Juta. Sehingga total uang yang digunakan oleh  J sebesar lebih dari Rp. 2.1 miliar,” bebernya

Selain itu, sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Kutim juga telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 30 saksi, yang terdiri dari perangkat desa, pejabat kecamatan, dan juga dua orang ahli.

“Sebagai tindak lanjut, tersangka J langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. J kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur,” terangnya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kini tersangka J dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), Jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancamannya maksimal 20 tahun penjara.`(*)

 

Tutup