Pelantikan P3K Kutai Kartanegara Tahap Dua: Bupati Aulia Ajak P3K Tingkatkan Kinerja

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hari ini, Jumat (31/10/2025), secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap dua serta P3K Paruh Waktu. Acara pelantikan digelar di lapangan Kantor Bupati Kukar, dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri.

Acara sakral ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Sekda Kukar Dr. H. Sunggono, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, dr. Aulia Rahman Basri mengucapkan selamat kepada para P3K yang baru dilantik. Beliau berharap kejelasan status kepegawaian ini akan berdampak signifikan pada peningkatan kinerja.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan atas nama pribadi kami mengucapkan selamat kepada bapak ibu sekalian yang sudah dilantik pada hari ini,” ucap dr. Aulia.

Bupati Aulia menekankan bahwa keberadaan para P3K Kukar ini merupakan garda terdepan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, beliau berharap para P3K dapat memberikan pelayanan publik dan kinerja terbaik setelah pelantikan.

Menariknya, dr. Aulia Rahman Basri secara spesifik menyoroti masalah penempatan tugas P3K. Beliau menegaskan bahwa pelantikan ini bertujuan untuk mengisi kekurangan tenaga di OPD-OPD yang membutuhkan, termasuk di wilayah terpencil.

Beliau pun mengeluarkan larangan keras bagi P3K yang baru dilantik untuk mengajukan pindah instansi atau tempat tugas.

“Melalui kesempatan ini, saya ingin menegaskan tidak ada P3K yang boleh pindah-pindah dari tempat tugasnya,” tegasnya.

Bupati Aulia menjelaskan bahwa penempatan ini adalah upaya untuk memastikan layanan pemerintahan yang merata, dari ujung Samboja, Marangkayu, hingga Tabang. “Kita ingin memberikan rasa dan hadirnya pemerintah bukan hanya di Kecamatan Tenggarong saja, akan tetapi hadirnya pemerintah juga di Kecamatan Tabang, di Kecamatan Marangkayu,” jelasnya.

Terkait SK P3K yang saat ini harus diperpanjang setiap tahunnya, dr. Aulia memberikan angin segar. Beliau mengatakan bahwa mekanisme perpanjangan tahunan ini digunakan untuk mengevaluasi kinerja. Namun, apabila kinerja yang ditunjukkan baik dalam beberapa tahun ke depan, dirinya tidak menutup kemungkinan akan berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Artinya bisa jadi kedepan perpanjangannya ini (SK) bukan pertahun lagi, akan tetapi pertiga tahun, atau perlima tahun,” ujar dr. Aulia. (*)

 

Tutup