APBD Kutim 2026 Diproyeksikan Turun Drastis, Dari Rp 9,9 Triliun ke Rp 4,8 Triliun
SANGATTA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diproyeksikan mengalami penurunan signifikan pada Tahun Anggaran 2026 mendatang. Angka APBD Kutim diproyeksikan turun drastis dari Rp 9,9 Triliun pada tahun 2025 menjadi hanya sekitar Rp 4,8 Triliun di tahun 2026.
Penurunan tersebut disebut-sebut sebagai dampak langsung dari kebijakan Pemerintah Pusat berupa pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Hal ini terungkap saat berlangsungnya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, tentang Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, pada Jumat (31/10/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami ini, Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menyampaikan jika penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
“kami sampaikan pula bahwa sistem aplikasi yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026 ini adalah aplikasi sistem pemerintahan daerah yang diamanatkan peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).”Ucapnya
Mahyunadi menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS ini merupakan bagian dari serangkaian langkah awal dalam menyusun APBD sebagai rencana keuangan tahunan. Hal ini penting untuk diwujudkan guna memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kutim.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Mahyunadi merinci rancangan struktur anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 yang diajukan. Total Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 4.867.369.201.258, trilun.
Rincian Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 431.817.834.098, miliar
- Pendapatan Transfer: Rp 4.343.566.367.160, trilun
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 91.985.000.000, miliar
Adapun belanja daerah pada tahun yang sama diproyeksikan sebesar Rp4.842.369.201.258, dengan pembiayaan daerah pada sisi penerimaan nihil (Rp0), serta pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal sebesar Rp25 miliar.
Lebih lanjut, Mahyunadi menyebutkan bahwa struktur anggaran tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan daerah, kemampuan keuangan, serta arah kebijakan fiskal nasional. Prinsip kehati-hatian dan efisiensi menjadi landasan utama dalam menentukan alokasi belanja agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Struktur anggaran ini kami rancang dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah, agar setiap rupiah yang dibelanjakan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya (caya/*/ADV)



