SOP “Cap Jempol Stop Stunting”, Senjata Baru Kutai Timur Perangi Stunting dengan Pola Jemput Bola
Sangatta – Perang terhadap stunting di Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru yang lebih terstruktur dan terpadu. Pemerintah Kabupaten Kutim, melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), kini tengah memfinalisasi sebuah senjata regulasi bernama Standar Operasional Prosedur (SOP) “Cap Jempol Stop Stunting.” Inisiatif ini, diluncurkan pasca arahan Bupati Ardiansyah Sulaiman, dirancang khusus untuk mempercepat penurunan angka stunting melalui pendekatan “jemput bola” dan kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyusunan detail SOP strategis ini dilakukan selama dua hari intensif, pada Rabu (29/10/2025) hingga Kamis (30/10/2025), melibatkan pakar dan seluruh pemangku kepentingan terkait di Kutim.
Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi B, yang mewakili Wakil Bupati H. Mahyunadi, menjelaskan bahwa SOP ini jauh lebih dari sekadar dokumen administrasi. Ini adalah manifestasi nyata dari kolaborasi solid Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Kutim.
“SOP ini adalah wujud nyata kolaborasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang tergabung dalam tim percepatan penundaan stunting,” jelas Achmad Junaidi. Ia menekankan bahwa keberhasilan menekan stunting tidak dapat diemban hanya oleh Dinas Kesehatan atau DPPKB semata, melainkan tanggung jawab bersama yang memerlukan kontribusi unik dari setiap OPD.
Fitur utama dari SOP “Cap Jempol Stop Stunting” adalah pelayanan terpadu yang mengedepankan pendekatan “jemput bola”. Mekanisme ini memastikan intervensi dan bantuan mencapai sasaran, yaitu keluarga berisiko stunting, tanpa menunggu mereka datang ke pusat layanan.
Untuk mencapai efektivitas, SOP ini akan menjabarkan secara rinci kontribusi spesifik setiap OPD sesuai tugas dan fungsinya.
“Setiap OPD yang terkait dengan pelayanan masalah stunting perlu memberikan informasi detail mengenai program serta kegiatan yang dijalankan. Tanpa informasi yang komprehensif, sulit bagi kita untuk merumuskan SOP yang efektif,” tegas Achmad Junaidi.
Proses penyusunan SOP melibatkan pakar dari PUSJAR SKPP LAN RI Samarinda, termasuk Plt. Kepala DR. Rahmat Suparman, S.Pd., MA., dan Koordinator Widiasywara DR. Fajar Iswahyudi, MA. Kehadiran narasumber ini memastikan SOP yang dirumuskan memiliki landasan metodologi yang kuat dan sesuai standar tata kelola pemerintahan terbaik.
Ditargetkan, SOP ini akan difinalisasi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati atau Peraturan Bupati sebelum akhir tahun 2025. Penetapan ini akan memberikan landasan hukum yang kuat, sekaligus mendukung Program Unggulan Bupati Kutim yang ke-22.
Lebih lanjut, Achmad Junaidi B menyatakan optimismenya bahwa dengan SOP baru dan kolaborasi yang solid, angka stunting di Kutim akan terus menurun. Kunci keberhasilan terletak pada relevansi SOP dengan kebutuhan lapangan, yang dijamin melalui kehadiran seluruh OPD terkait dalam proses penyusunan.
Implementasi SOP “Cap Jempol Stop Stunting” direncanakan mulai Tahun 2026, sejalan dengan pelaksanaan program terpadu lain, yaitu Aksi Kolaborasi Penanganan Kemiskinan dan Stunting (Aksis). Sinergi antara regulasi (SOP) dan aksi lapangan (Aksis) diharapkan menjadi game-changer dalam upaya mencapai generasi Kutim yang bebas stunting. (Caya/*/ADV)





