Bupati Kutim Kukuhkan Tiga Pejabat Desa Persiapan, Ardiansyah Minta Segera Benahi Administrasi Kependudukan
Sangatta, – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, pada hari Selasa (12/8) secara resmi mengukuhkan tiga pejabat kepala desa persiapan di ruang BPU Sangatta Utara. Pengukuhan ini menandai langkah awal pembentukan tiga desa baru, pemekaran dari Desa Sangatta Utara, yaitu Desa Sangatta Prima, Desa Teluk Rawa, dan Desa Singa Karta.
Tiga pejabat yang dikukuhkan adalah:
– Artanti sebagai Pejabat Kepala Desa Sangatta Prima.
– Hj. Munawwarah sebagai Pejabat Kepala Desa Singa Karta.
– Durrahman sebagai Pejabat Kepala Desa Teluk Rawa.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah mengucapkan rasa syukur atas tercapainya pemekaran desa ini, yang merupakan hasil dari perjuangan panjang para tokoh masyarakat. “Tugas dan tantangan bagi para pejabat kepala desa ini tidaklah mudah,” ujarnya.
Bupati menekankan agar tugas utama yang harus segera diselesaikan adalah perbaikan administrasi kependudukan. Ia mencontohkan, “Jika KTP warga masih tertera Desa Sangatta Utara, sedangkan mereka tinggal di Desa Sangatta Prima, artinya mereka dianggap ilegal. Oleh karena itu, tugas pertama yang paling mendesak adalah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan para Ketua RT untuk segera membenahi data kependudukan.” Tetangnya
Sementara itu, Camat Sangatta Utara, Hasdiah, turut menyampaikan rasa syukurnya atas hadiah pemekaran tiga desa ini di bulan Agustus. Ia menjelaskan secara rinci batas-batas wilayah desa baru:
– Desa Sangatta Prima: Meliputi area dari Jalan Pendidikan, Jalan Sepakat, hingga Kanal 2.
– Desa Singa Karta: Meliputi area dari Jalan Sepakat sampai ke Karya Etam.
– Desa Teluk Rawa: Meliputi area dari Jembatan Pinang hingga daerah SBY.
Adapun wilayah lainnya masih menjadi desa induk.
Dalam kesempatan tersebut, Hasdiah juga mengumumkan rencana peluncuran website Kecamatan Sangatta Utara untuk mempermudah pelayanan publik.
Ia memberikan target waktu kepada para pejabat desa baru untuk menyelesaikan tugas administratif. “Saya berikan target satu tahun harus ada laporan sudah selesai, paling lambat dua tahun sudah ada Peraturan Daerah (Perda)-nya,” tegas Hasdiah.
Hasdiah juga menyampaikan usulan dari para Ketua RT kepada Bupati untuk melakukan pemekaran RT, mengingat saat ini ada RT yang memiliki anggota hingga 400 KK. Ia juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat di wilayah pemekaran untuk membantu kelancaran tugas para pejabat kepala desa yang baru. (*)
