DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati Fasilitas Umum Perumahan Jadi Tanggung Jawab Pemerintah

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam rapat paripurna ke II masa sidang 2024 yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) Umum dan Utilitas Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut dilakukan oleh Pemkab Kutim yang diwakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sebagai pihak pertama dan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua Asty Mazar, dan Wakil Ketua Arfan. Disaksikan pula oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, 28 anggota DPRD Kutim, serta puluhan pejabat Kutim di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim Bukit Pelangi.

Usai penandatanganan persetujuan, Bupati Kutim Ardiansyah menyampaikan pendapat akhirnya. Ia mengatakan bahwa persetujuan tersebut merupakan wujud kemitraan DPRD dan Pemkab Kutim sebagai mitra sejajar dalam bekerja sama membahas Raperda tersebut.

Ardiansyah menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD Kutim dan pejabat dari Pemkab Kutim yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.

Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan makna Raperda tersebut, yaitu untuk memberikan kesempatan bagi pemerintah dalam memelihara fasilitas umum di komplek perumahan yang dibangun oleh pengembang swasta melalui payung hukum Perda tersebut.

Bupati menjelaskan bahwa selama ini banyak perumahan yang dibangun swasta memiliki fasilitas yang tidak memadai, seperti jalan, drainase, dan lain sebagainya. Namun, Pemkab Kutim tidak dapat melakukan pemeliharaan karena belum ada payung hukum.

“Dengan adanya Perda ini, maka Pemerintah sudah bisa melakukan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan,” jelas Ardiansyah.

Mengenai penyediaan makam dengan persentase 2% dari lokasi perumahan sebagai Fasilitas Umum (Fasum) dalam ketentuan Perda tersebut, Ardiansyah mengatakan bahwa hal tersebut tidak wajib.

“Pengembang belum ada yang siapkan makam di lingkungan perumahan. Tapi, ke depan, kalau memang ada, maka harus dipastikan itu representative, jangan sampai kumuh. Tapi kalau urusan makam, pemerintah sudah siapkan. Terbaru, kita sudah bangun 5 hektare di Sangatta Selatan. Jadi tidak wajib ada makam di perumahan,” jelasnya. (*/ADV)