Sangatta — Rapat paripurna Ke XXXV mengenai penandatangan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Kutim tentang rancangan awal pembangunan jangka menengah daerah (RPMJD) tahun 2025-2029.
Rapat Paripurna di hadiri anggota dewan sebanyak tiga belas kemudian delapan via zoom, Bupati Kutim dan para undangan yang hadir. Rapat Paripurna di pimpin oleh wakil ketua I, Anjas selanjutnya pembacaan penyampaian di bacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Timur dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (24/4/2025).
Dalam penyampaian tersebut, Juliansyah menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan. “RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang wajib disusun oleh setiap kepala daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Juliansyah.
Ia menekankan bahwa RPJMD Kutai Timur 2025–2029 memiliki visi besar, yakni Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing. Untuk mewujudkan visi tersebut, telah dirumuskan lima misi strategis yang meliputi peningkatan daya saing melalui pembangunan SDM, transformasi ekonomi berbasis potensi lokal, tata kelola pemerintahan yang berintegritas, peningkatan infrastruktur dasar dan digital, serta pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu.
“Dengan landasan yang kuat dan arah pembangunan yang jelas, RPJMD ini dirancang untuk mendorong kemandirian daerah melalui optimalisasi sumber daya alam dan penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta pengembangan sektor-sektor unggulan,” katanya.
Juliansyah juga menegaskan bahwa tujuan dari RPJMD adalah meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat, mendorong kemandirian daerah, memperkuat daya saing, serta memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Seluruh tujuan tersebut diterjemahkan dalam berbagai sasaran konkret, mulai dari pengentasan kemiskinan dan pengangguran hingga penguatan sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi hijau.
Ia menyampaikan bahwa prioritas pembangunan daerah dalam dokumen RPJMD mencakup enam hal utama: peningkatan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas SDM, penguatan tata kelola pemerintah, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta ketahanan pangan.
“Kesepakatan ini juga menetapkan bahwa persetujuan bersama atas rancangan akhir RPJMD paling lambat diselesaikan 40 hari sebelum batas penetapan Perda. Selain itu, penyusunan final RPJMD harus tuntas paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tegasnya.(Kiya/*)