SANGATTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur (Kutim) saat ini fokus menyelesaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tunggakan dari periode sebelumnya.
“Dari enam Raperda tersebut, dua telah diparipurnakan dan dua sedang dalam proses sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur. Kami dengar prosesnya sudah selesai. Sementara dua lainnya masih dalam proses,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kutim, David Rante, kepada awak media belum lama ini.
Dua Raperda yang masih dalam proses tersebut adalah Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) dan Raperda Ketertiban Umum.
David menjelaskan lamanya proses pembahasan Raperda hingga terjadi tunggakan bervariasi. “Ada Raperda yang sudah jelas dan tidak perlu banyak referensi sehingga pembahasannya cepat. Namun, ada juga yang memerlukan pembahasan panjang dan referensi dari berbagai pihak,” jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya tunggakan, Bapemperda akan membuat matriks dalam pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang akan datang. “Kami berusaha agar semua Raperda yang masuk Prolegda bisa selesai tiap tahun. Matriks akan membantu memaksimalkan pembahasan agar selesai tepat waktu,” tegas David.
Terkait lamanya pembahasan Raperda Ketertiban Umum, David menjelaskan hal tersebut disebabkan perlunya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai acuan.
“PP terkait Raperda Tibum baru turun. Karena itu, pembahasan dilanjutkan mengacu pada PP tersebut,” pungkasnya. (*/ADV)