Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) periode 2024-2029 telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Raperda ini merupakan warisan dari DPRD periode sebelumnya yang belum sempat disahkan.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kutim, David Rante, menjelaskan bahwa Perda PUG bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender di segala bidang. “Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan ada kesetaraan bagi laki-laki dan perempuan dalam berbagai hal,” ujar David Rante kepada sejumlah awak media belum lama ini
David Rante menambahkan, pembahasan Raperda PUG melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim sebagai leading sector, serta dinas terkait lainnya seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Perda ini mengatur persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, mulai dari pelayanan publik hingga kesempatan kerja, baik di pemerintahan maupun perusahaan,” jelas David Rante
Ia mengakui bahwa saat ini sudah ada perusahaan yang memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan tenaga kerja, namun masih banyak yang belum menerapkannya.
Pengesahan Perda PUG ini sejalan dengan amanat Pasal 12 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2018 tentang kesetaraan gender.
Meskipun beberapa perusahaan di Kutim telah menerapkan kesetaraan gender dalam penerimaan tenaga kerja, David Rante mengakui masih banyak perusahaan yang belum melaksanakannya. “Kami berharap dengan adanya Perda PUG ini, semua pihak dapat mewujudkan kesetaraan gender di Kutim,” pungkasnya. (*/ADV)