Sangatta, – Sebanyak 14 perusahaan dikabarkan telah masuk daftar hitam (blacklist) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim). Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, saat berlangsungnya rapat dengar pendapat (hearing) dengan Lembaga Forum Pemuda Kutai Timur (Pekutim) belum lama ini.
Menurut Faizal, perusahaan-perusahaan tersebut diduga di-blacklist lantaran belum menyelesaikan proyek Multi Years Contract (MYC) yang telah diamanahkan kepada mereka. “Ada 14 perusahaan yang sudah di-blacklist Pemerintah Kabupaten Kutai Timur gara-gara proyek multi yearsnya tidak kunjung selesai,” Kata Faizal Rachman dihadapan Lembaga Forum Pemuda Kutai Timur dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Lebih lanjut, Faizal Rachman menjelaskan karena beberapa kontraktor dianggap tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan hingga akhir Tahun. Maka pemerintah kemudian melakukan perhitungan ulang berapa anggaran yang dibutuhkan hingga bulan Desember untuk mennyelesaikan sejumlah proyek tersebut. Setelah dihitunglah, kebutuhan anggaran yang dibutuhkan hanya mencapai sekitar Rp 270 miliar.
“Dari kurang lebih Rp 414 miliar kekurangan uang yang harus dialokasikan. Hasil hitungannya pemerintah itu hanya membutuhkan sekitar Rp 270 miliar. Karena yang lainnya sudah putus kontrak, maksudnya diselesaikan, jadi tidak lagi Rp. 414 Miliar hanya Rp 270 miliar,” Ungkap Faizal Rachaman yang juga merupakan ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutim
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Kutim terkait nama-nama perusahaan yang di-blacklist tersebut. (*/ADV)