Perda Ketertiban Umum Kutim Direvisi Sesuai Perekembangan Zaman

Kaltim, Parlementaria1280 Dilihat

Sangatta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Maswar, menyampaikan bahwa revisi Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum akan fokus pada penyesuaian beberapa poin penting yang tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.

“Perubahan yang dilakukan tidak terlalu banyak, hanya beberapa item yang sudah tidak sesuai dengan kekinian yang akan diubah, Perlu diingat, Perda ini sudah cukup lama diberlakukan, saat Kutim masih berkembang dan kondisi masyarakatnya pun berbeda.” kata Maswar kepada sejumlah awak media belum lama ini

Maswar menjelaskan beberapa poin yang akan diubah, seperti besaran denda, penataan ruang terbuka hijau, dan pengaturan lokasi berjualan dan peternakan.

“Contohnya denda, perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. Selain itu, pengaturan ruang terbuka hijau dan lokasi berjualan serta peternakan juga menjadi fokus utama,” terang Maswar

Sebelum pembahasan dan finalisasi revisi, Pansus akan melakukan sosialisasi untuk menjaring aspirasi masyarakat. Sosialisasi ini penting untuk memastikan Perda yang dihasilkan sejalan dengan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat.

“Sosialisasi akan kami upayakan di semua kecamatan untuk menjaring aspirasi sebanyak-banyaknya. Namun, karena keterbatasan waktu, diutamakan di Kecamatan Sangatta Utara dan Selatan,” kata Maswar.

Selain sosialisasi, Pansus juga akan melakukan studi banding ke daerah lain yang telah sukses dalam penertiban umum. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dan best practices dalam penerapan Perda yang efektif. (K/ADV)

Berita Terbaru