Jaringan Penipuan Love Scamming Nasional Dibongkar Polres Kutim, 76 Korban Tertipu , 6 Diantaranya Warga Kutim

Kaltim, Politik & Hukum1636 Dilihat

Sangatta, – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemerasan jaringan nasional dengan modus asmara percintaan atau Love Scamming.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu warga Kutim yang menjadi korban penipuan. Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa terdapat 76 korban Love Scamming, di mana 6 orang di antaranya merupakan warga Kutim dan 70 lainnya tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengatakan kejadian ini bermula pada tangga 30 April 2024 lalu sekira jam 16.00 wita saat korban sedang berada di Jl Yossudarso I Gang Istiqomah kemudian menghubungi rekannya untuk mencari wanita selanjutnya korban memberikan nomor handphone tersebut yang dia dapat dari aplikasi Michat kemudan mengajak video call dengan korban.

‘’selanjutnya pemilik akun merayu dan menggoda korban secara seksual. Sehingga korban terpancing dan mengikuti apa itu korban tidak mengetahui bahwa pemilik akun tersebut merekam atau memfoto perbuatannya,” Kata Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Kutim, Selasa (4/6/2024)

Selanjutnya pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp. 100 ribu dengan melakukan transaksi via transfer ke rekening. apabila si korban tidak dapat memenuhi permintaan si pelaku maka mengancam akan menyebarkan foto korban ke media social.

‘’Kemudian korban ketakutan akan ancaman pelaku tersebut dan mengirimkannya uang sesuai permintaan pelaku tersebut. Kemudian pelaku dengan berulangkali mengancam korban lagi yang kemudian di penuhi oleh korban, total uang yang sudah dikirim kepada terlapor hingga saat ini sebesar LK Rp 400 Ribu,” Kata Kapolres

Berdasarkan laporan dari korban, Tim Jatanras melakukan penyelidikan, dan hasil sidik di peroleh informasi jika tersangka berada di kota Pontianak. Setelah melakukan pengejaran tim  Jatanras Polres Kutim bekerja sama dengan Polda Kalbar dan Polresta Pontianak, berhasil mengamankan dua pelaku yakni MI (19) dan RG (21). Bahkan keduanya diduga telah meraup keuntungan total Rp50 juta dari hasil penipuan Love Scamming.

“Selanjutnya tersangka di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di dapati hasil jika tersangka telah melakukan aksinya di beberapa tempat di wilayah sangatta kemudian tersangka beserta barang bukti di amankan ke Polres Kutai Timur proses lebih lanjut,”Ucap Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku di ancam pasal 335 ayat 1 Ke-2 KUHP dan atau pasal 368 KUHP dan atau pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun  2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Juncto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman 11 Tahun Penjara.

Kapolres Kutim pun menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penipuan dan pemerasan bermotif Love Scamming.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kutim untuk cerdas menggunakan media sosial. Agar tidak tertipu dengan modus-modus seperti ini, sehingga masyarakat dapat terhindar dari kerugian,” pungkas Kapolres Bonic. (Ky/*)

 

 

Berita Terbaru