Sangatta, – Ratusan rumah warga di jalur hijau atau bantaran Sungai Sangatta kemungkinan tidak akan mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika dilakukan relokasi pemukiman di masa depan. Hal ini disebabkan karena mereka tinggal di daerah terlarang menurut peraturan pemerintah. Demikian disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Jimmy.
“Warga yang tinggal di jalur hijau dan bantaran Sungai Sangatta tidak akan mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika direlokasi, seperti halnya ketika pemerintah membebaskan lahan untuk pembangunan. Pasalnya, mereka memang tinggal di lokasi terlarang,” jelas Jimmy kepada media ini belum lama ini
Meskipun demikian, Jimmy menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mencari solusi untuk memindahkan ratusan rumah yang berada di jalur hijau tersebut.
“Kerugian mereka adalah tidak mendapatkan ganti rugi karena sesuai aturan, lokasi pemukiman mereka masuk dalam jalur hijau yang terlarang. Daerah terlarang ini berjarak 100 meter dari bibir sungai. Mereka tidak bisa mendapatkan ganti rugi, hanya bisa direlokasi,” kata Jimmy saat ditemui di sekretariat DPRD Kutim.
Karena tinggal di daerah terlarang, kini mereka dilarang membangun rumah permanen di lokasi tersebut. Sementara, 100 rumah dari 900 rumah yang terdata terdampak banjir dua tahun lalu masih dapat menerima kompensasi, meskipun mereka juga akan direlokasi.
“Jika direlokasi, negara yang akan menyiapkan lokasi dan bangunannya. Pemerintah harus memastikan tempat relokasi mereka bebas banjir,” jelas Jimmy. (*/ADV)