Kejari Kutim Bebaskan 5 Tersangka Penadahan Sepeda Motor Hasil Curian, Lewat Restorative Justice (RJ)

Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (16/11/2023) membebaskan lima orang tersangka asal Kota Samarinda tanpa syarat, atas kasus dugaan penadahan sepeda motor hasil curian, dari pelaku MD yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan.

Penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan berdasarkan restorative justice (RJ) yang sudah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).

Kelima tersangka tersebut yakni MA (28), NA (38), SP (67), dan JB (61). Sedangkan satu orang diantaranya merupakan anak dibawah umur. Mereka diamankan lantaran ketidaktahuannya membeli satu unit sepeda motor bekas, merek Yamaha Mio Tahun 2007.

Awal mulanya pelaku MD melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Kota Sangatta. Kemudian ia membawa kendaraan tersebut ke Kota Samarinda, dan menjualnya kepada MA, seharga Rp1,3 juta dalam kondisi yang rusak. Sekira satu bulan kemudian, MA kembali menjual kepada NA seharga Rp1,3 juta. NA lalu menjual ke (anak di bawah umur). Begitupun selanjutnya anak tersebut kemudian menjual motor tersebut kepada SP seharga Rp800 ribu. Selanjutnya SP menjual kepada JB dengan harga Rp1,5 juta, harga ini sudah termasuk perbaikan. Sebab, saat JB membeli, kendaraan motor dalam keadaan rusak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Romlan Robin didampingi Kasi Intel Muh. Israq dan Kasi Pidum Bayu Fermady mengatakan pertimbangan pihaknya menyetujui melakukan restorative justice kepada para tersangka, lantaran ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Selain itu sudah ada perdamaian dengan korban tanpa syarat, dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Kemudian kita ekspos ke Kejaksaan Agung, Alhamdulillah disetujui, kemudian dikeluarkan surat penghentian perkara lewat restorative justice dan pada hari ini mereka semua dibebaskan,” kata Kejari Kutim Romlan Robin kepada sejumlah awak media.

Dijelaskannya sebelum dilakukan RJ, sebelumnya pihaknya telah melakukan mediasi dengan memanggil korban dan para tersangka untuk dipertemukan oleh fasilitator dan disaksikan oleh tokoh masyarakat kemudian terjadi kesepakatan tanpa syarat.

“Penghentian perkara lewat restorative justice (RJ) ini merupakan yang kelima kalinya sepanjang tahun 2023, mayoritas kasusnya kasus pencurian kemudian penadahan, tapi pelaku paling terbanyak di kasus penadah ini karena kasusnya berantai,” terangnya.

Sementara itu, salah satu tersangka MA mengaku sangat senang lantaran telah dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Timur atas kasus yang menimpa dirinya. Karena itu dirinya mengaku kapok dan menyesal atas masalah yang menimpanya serta berjanji tidak akan melakukan hal yang serupa.

“Saya benar-benar tidak tahu. Pas saat itu yang jual punya utang dan kebetulan saya butuh kendaraan. Alhamdulillah atas maaf korban, masyarakat, Kejari dan semuanya, kami bisa bebas. Terima kasih Pak Kejari sudah membebaskan kami. Ini akan menjadi pembelajaran bagi kami,” singkatnya. (*/KE)