Bupati Kutim Minta Pemukiman Warga Diutamakan Masuk Dalam Program Redistribusi Tanah

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar sidang panitia pertimbangan Landreform (PPL) dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 yang berlangsung di ruang arau, kantor Bupati Kutim, Kamis (16/9/2021).

Sidang ini dihadiri langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Kepala BPN Kabupaten Kutim Murad Abdullah, Camat Sangatta Selatan (Sangsel) Hasdiah dan perwakilan Desa Singa Geweh dan Desa Teluk Singkama.

Ditemui usai sidang PPL Kepala BPN Kutim Murad Abdullah menyebutkan, Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) redistribusi tanah ini merupakan salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah sebagai salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keseriusan pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat berupa sertifikat hak milik.

“Dari hasil rapat ini disepakati, sebanyak kurang lebih 400 bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya. Namun dalam proses ini ada 28 bidang yang masih bermasalah, tetapi alhamdulillah dengan kebijakan Bupati Kutim semuanya bisa diatasi secara bersama-sama,” Ucap Murad Kepada sejumlah awakk media

Sementara itu Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan ada dua Desa penambahan yang akan mendapatkan program redistribusi tanah sebagai salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN yakni Desa Singa Geweh dan Desa Teluk Singkama.

“Alhamdulillah dari kedua desa itu tidak terlalu rumit. Ada beberapa mekanisme yang harus dilalui dan muda-mudahan semua bisa diselesaikan. Tadi juga sudah diselesaikan 3 bidang di Desa Singa Geweh dan di Desa Teluk Singkama ada 28 bidang,” Jelasnya

Namun dari 28 bidang tersebut, masih ada sekitar 18 bidang masih menunggu proses selanjutnya, sementara 10 bidangnya lebih diutamakan untuk diselesaikan lebih awal, karena diwilayah itu terdapat pemukiman warga.

“Kalau yang 18 bidang itu, karena tidak terdapat pemukiman warga, dan hanya terdapat lahan perkebunan warga. Makanya harus dikordinasikan lagi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH),” bebernya

Namun meski begitu, Bupati Kutim memastikan bahwa lokasi yang akan menjadi kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan, karena sudah memiliki tata batas kawasan hutan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kaltim.

“Tata batas kawasan hutan Gubernurnya sudah ada, sudah ditandatangani Gubernur,” Tutupnya